Connect with us

Regional

Skandal Perselingkuhan di SMPN 7 Kota Bekasi, Oknum Guru ASN Disanksi Disiplin Berat dan Staf TKK Dipecat

Published

on

INFOKA.ID – Skandal perselingkuhan yang yang melibatkan oknum guru dan Staf TKK di SMPN 7 Kota Bekasi berujung pada pemecatan dan sanksi disiplin berat kepada keduanya.

Sanksi kepada Oknum Guru ASN dan TKK itu diberikan oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi pada Senin (10/7/2023) lalu.

Oknum guru ASN di SMPN 7 Kota Bekasi AR diketahui telah melakukan hubungan terlarang dengan perempuan berinisial WP, Staf TKK di sekolah negeri tersebut. Padahal, masing-masing telah memiliki pasangan yang sah.

Keduanya telah dipanggil Disdik Kota Bekasi untuk penandatanganan sanksi.

AR dijatuhi sanksi disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun dan pemindahan tugas sesuai ketentuan Pasal 44 PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Sedangkan WP selaku staf sekolah mendapatkan sanksi pemberhentian secara sepihak atau dipecat sebagai tenaga kerja kontrak (TKK).

Sanksi bagi TKK sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kerja Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Lusi Silawati, menyampaikan sebelumnya BPKSDM telah menerima Berita Acara (BA) dan Nota Dinas (Nodin) dari Disdik mengenai kasus oknum guru PNS dan staf sekolah tersebut.

“Ada pembagian kewenangan dalam penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN,” ujarnya, Senin (10/7/2023).

Lantaran yang berkasus merupakan pegawai di satuan pendidikan, maka sesuai ketentuan pemeriksaan maupun pemberian sanksi dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan yakni Disdik.

“Sesuai ketentuan kesalahan yang dilakukan oleh oknum Disdik ini, mereka yang memeriksa dan memberikan hukuman adalah mereka pejabat yang berwenang di perangkat daerah dalam hal ini adalah Disdik Kota Bekasi” terangnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement