Connect with us

Regional

Siswa Tewas Tenggelam saat MPLS, Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar Sukabumi Jadi Tersangka

Published

on

INFOKA.ID – Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Mandala Aditya Pratama (13), peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di sekolah tersebut.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyebutkan Kepala Sekolah MPN 1 Ciambar berinisial K (52), ditetapkan sebagai tersangka karena menyalahi sejumlah prosedur dalam penyelenggaraan MPLS.

“Hasil dari pemeriksaan (saksi-saksi) dan juga alat bukti yang ada tadi malam telah dilaksanakan gelar perkara, dari penyelidikan dan kemudian diputuskan perkara tersebut naik ke tingkat penyidikan,” kata Maruly, Kamis (27/7/2023).

Ia mengatakan K sudah melanggar Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 terkait tidak melakukan pemetaaan potensi kerawanan dan tidak membuat pemetaan penanganan resiko kegiatan MPLS atau MPOK.

Diantaranya tidak permintaan izin kepada orangtua untuk melakukan kegiatan MPLS yang lokasinya di luar sekolah.

“Perbuatan melawan hukum K tidak memberitahukan potensi kerawanan kepada pihak orang tua wali murid sebelum meminta persetujuan orang tua atau wali murid. Perbuatan melawan hukumnya K melakukan pengecekan siswa ditiap pos, tidak memberikan arahan kepada para guru untuk melaksanakan pengawasan MOPK,” ujarnya.

Ia mengatakan, penyidik Polres Sukabumi sebelumnya telah memeriksa 15 saksi terkait tragedi tewasnya siswa saat mengikuti kegiatan MPLS di Sungai Cileuleuy. Ke-15 saksi yang diperiksa itu terdiri atas panitia masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), siswa, dan kepala sekolah.

Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan tersangka saudara K, Kepala Sekolah dari sekolah tersebut. Pasal yang 395 KUHP, perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka.

Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar di Sukabumi tewas tenggelam di sebuah sungai. Korban dikabarkan tenggelam saat tengah mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi. Lokasi tersebut masuk ke wilayah hukum Polsek Nagrak, Resor Sukabumi. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement