Regional
Sindikasi Penyelundupan Gas Elpiji di Patokbeusi Subang, Polda Jabar Tetapkan 11 Tersangka
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menetapkan 11 tersangka dalam kasus penyelewengan 20 ton LPG di Patokbeusi, Kabupaten Subang. Ke-11 tersangka itu terdiri atas sopir, teknisi, mandor, dan penanggung jawab lokasi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan ke-11 tersangka berinisial TAJ, M, DS, AA, HRD, LK, FY, N, UIE, WM, dan TS.
“Berdasarkan pengembangan kasus yang terungkap pada Jumat (15/7/2022) lalu, dari dua tersangka sekarang bertambah menjadi 11 orang,” katanya di Mapolda Jabar, Senin (25/7/2022).
Ibrahim mengatakan, ke-11 tersangka bukan hanya pelaku menggelapkan LPG, tetapi ada juga yang terkait dengan perusahaan pengangkutan dan SPBE.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, penindakan ini dilakukan untuk menindaklanjuti perintah kapolri terkait pengamanan subsidi BBM dan gas pemerintah.
“Ini nilainya triliunan ruiah. Maka kami membentuk tim monitoring dan pengawasan subsidi ini terutama jalur distribusnya,” kata Dirreskrimsus Polda Jabar.
Ia mengungkapkan, Polisi mengkatagorikan 11 tersangka dalam tiga jenis sesuai dengan peran masing-masing. Mulai dari pemodal, penyedia LPG, dan pekerja lapangan.
“Kami membagi pelaku dalam tiga kluster, pemodal atau yang punya uang yang menggerakkan kegiatan ilegal ini, kedua penyedia LPG dalam hal ini adalah oknum-oknum dari transporter SPBE, dan pelaksana lapangan yang kami tangkap di TKP,” kata dia.
Arif menambahkan, selain merugikan negara, tindakan sindikasi penyelundupan LPG subsidi ini juga sangat membahayakan masyarakat sekitar. Mengingat, cara kerja penyelundupan tidak menggunakan standar keamanan yang jelas.
“Kita berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar 9 M, Kami jerat dengan berbagai perundang-undangan yang berlaku, UU migas, UU perlindungan konsumen, ancaman lima tahun penjara sampai 6 tahun penjara,” katanya.
Ia menuturkan, modus operandi kejahatan ini, pelaku menyimpan LPG subsidi ke tangki yang telah disiapkan di Patokbeusi. LPG tersebut diisikan ke LPG 50 kilogram (kg) non-subsidi.
Sebelumnya, penyelundupan gas Elpiji berhasil diungkap oleh Polisi di Patok Besi, Kabupaten Subang. Pelaku menyedot gas dari tanki bermuatan 20 Ton yang dikirimkan ke Majalengka. Setidaknya, 3000 hingga 5000 ton disedot dalam setiap malam. (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Diduga Terkena Benang, Warga Ciampel Meninggal di Atas Motor

Gandeng Kemendagri, FISIP Unsika Gelar SemNas Bahas Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah

Syiar, DPRD NasDem Karawang Dorong DKM dan Muadzin Masjid Dapat Honor Daerah Tahunan

Wujud Solidaritas, Band Hard Rock Metal Karawang, NOEND Bakal Gebrak Panggung May Day di Depan Gedung DPR RI

Srikandi PLN Bersama YBM PLN UP3 Karawang Berbagi Kebahagiaan untuk Masyarakat

Bareng DMI Kecamatan, KUA Telagasari Sosialisasikan Pentingnya ID Masjid Bagi Semua DKM
Pos-pos Terbaru
- May Day 2026: Polres Karawang Pastikan Keberangkatan Buruh ke Monas dan DPR Berjalan Aman
- Diduga Terkena Benang, Warga Ciampel Meninggal di Atas Motor
- Gandeng Kemendagri, FISIP Unsika Gelar SemNas Bahas Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
- Syiar, DPRD NasDem Karawang Dorong DKM dan Muadzin Masjid Dapat Honor Daerah Tahunan
- Wujud Solidaritas, Band Hard Rock Metal Karawang, NOEND Bakal Gebrak Panggung May Day di Depan Gedung DPR RI







