Connect with us

Regional

Sindikasi Penyelundupan Gas Elpiji di Patokbeusi Subang, Polda Jabar Tetapkan 11 Tersangka

Published

on

INFOKA.ID – Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menetapkan 11 tersangka dalam kasus penyelewengan 20 ton LPG di Patokbeusi, Kabupaten Subang. Ke-11 tersangka itu terdiri atas sopir, teknisi, mandor, dan penanggung jawab lokasi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan ke-11 tersangka berinisial TAJ, M, DS, AA, HRD, LK, FY, N, UIE, WM, dan TS.

“Berdasarkan pengembangan kasus yang terungkap pada Jumat (15/7/2022) lalu, dari dua tersangka sekarang bertambah menjadi 11 orang,” katanya di Mapolda Jabar, Senin (25/7/2022).

Ibrahim mengatakan, ke-11 tersangka bukan hanya pelaku menggelapkan LPG, tetapi ada juga yang terkait dengan perusahaan pengangkutan dan SPBE.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, penindakan ini dilakukan untuk menindaklanjuti perintah kapolri terkait pengamanan subsidi BBM dan gas pemerintah.

“Ini nilainya triliunan ruiah. Maka kami membentuk tim monitoring dan pengawasan subsidi ini terutama jalur distribusnya,” kata Dirreskrimsus Polda Jabar.

Ia mengungkapkan, Polisi mengkatagorikan 11 tersangka dalam tiga jenis sesuai dengan peran masing-masing. Mulai dari pemodal, penyedia LPG, dan pekerja lapangan.

“Kami membagi pelaku dalam tiga kluster, pemodal atau yang punya uang yang menggerakkan kegiatan ilegal ini, kedua penyedia LPG dalam hal ini adalah oknum-oknum dari transporter SPBE, dan pelaksana lapangan yang kami tangkap di TKP,” kata dia.

Arif menambahkan, selain merugikan negara, tindakan sindikasi penyelundupan LPG subsidi ini juga sangat membahayakan masyarakat sekitar. Mengingat, cara kerja penyelundupan tidak menggunakan standar keamanan yang jelas.

“Kita berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar 9 M, Kami jerat dengan berbagai perundang-undangan yang berlaku, UU migas, UU perlindungan konsumen, ancaman lima tahun penjara sampai 6 tahun penjara,” katanya.

Ia menuturkan, modus operandi kejahatan ini, pelaku menyimpan LPG subsidi ke tangki yang telah disiapkan di Patokbeusi. LPG tersebut diisikan ke LPG 50 kilogram (kg) non-subsidi.

Sebelumnya, penyelundupan gas Elpiji berhasil diungkap oleh Polisi di Patok Besi, Kabupaten Subang. Pelaku menyedot gas dari tanki bermuatan 20 Ton yang dikirimkan ke Majalengka. Setidaknya, 3000 hingga 5000 ton disedot dalam setiap malam. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement