Connect with us

Regional

Sidang Perdana Gugatan Mantan Karyawan Terhadap PT Pikiran Rakyat Bandung Mulai Digelar di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung

Published

on

BANDUNG-Sidang perdana gugatan mantan karyawan PT Pikiran Rakyat terhadap direksi baru digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai digelar, Senin (28/10/2024).

Gugatan ini mencuat akibat kebijakan kontroversial yang dikeluarkan oleh direksi baru perusahaan, dimana perjanjian kerjasama bersama (PKB) secara sepihak dibatalkan sehingga mengundang kemarahan para mantan karyawan.

Padahal, perjanjian kerja bersama itu merupakan komitmen antara para karyawan yang dipensiun dinikan dengan direksi lama yang dipimpin Perdana Alamsyah cs.

Saat itu, karena kondisi perusahaan yang mengalami penurunan, manajemen mengeluarkan kebijakan pensiun dini (merasionalisasi kan para karyawan). Namun dalam kebijakan itu, manajemen tidak langsung membayarkan yang menjadi hak karyawan tapi dibayar dengan pola diangsur (dicicil,red).

Kebijakan tersebut dapat diterima pas karyawan karena beranggapan uang yang menjadi hak karyawan pasti dibayarkan perusahaan.

Seiring waktu berjalan, ketika terjadi pergantian direksi yang dipimpin oleh seorang perempuan, tiba-tiba mengeluarkan kebijakan yang seenaknya dengan membatalkan PKB yang dulu ditandatangani direksi dan karyawan.

Berdasarkan hasil Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, gugatan perselisihan hubungan industrial (PHI) dengan nomor perkara 185/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg, yang diajukan oleh Teguh Laksana CS bersama 132 eks karyawan, sidang perdana digelar tanggal 28 Oktober 2024
Teguh Laksana, perwakilan dari para penggugat, menyatakan bahwa eks karyawan sebenarnya tidak ingin membawa masalah ini ke pengadilan.

Malahan sebelum menunjuk kuasa hukum, para mantan karyawan berusaha berkomunikasi secara baik-baik namun para petinggi PT Pikiran Rakyat tidak menggubrisnya malahan secara otoriter membatalkan perjanjian bersama secara sepihak.

“Kami hanya menuntut hak yang dijanjikan oleh direksi sebelumnya. Namun, direksi baru malah merampasnya. Kami merasa hak-hak kami diabaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, gugatan pertama diajukan oleh tujuh eks karyawan yang disidangkan pada 7 Oktober 2024 di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung.

Mereka menuntut pembayaran pesangon dan tunjangan yang belum diselesaikan. Kini, gelombang gugatan semakin besar, dengan tambahan 132 karyawan yang mengikuti jejak yang sama.

“Kami tak ingin sampai membawa kasus ini ke ranah hukum. Namun, ketika hak-hak kami dipotong sepihak oleh direksi baru, kami tidak punya pilihan lain selain memperjuangkan hak kami di pengadilan,” kata Teguh Laksana, yang juga menjadi penggugat dalam gugatan tersebut.

Kebijakan yang diambil oleh direksi baru dianggap sebagai akar masalah yang memicu rentetan gugatan ini. Beberapa eks karyawan mengungkapkan bahwa direksi sebelumnya telah menyepakati perjanjian yang mengatur pembayaran pesangon, tunjangan kesehatan, uang bonus, dan hak cuti. Namun, direksi baru memutuskan untuk mengubah atau bahkan membatalkan perjanjian tersebut secara sepihak, memicu kemarahan dari para eks karyawan yang merasa hak mereka diabaikan. (Taufik Ilyas)