Connect with us

Regional

Sidak Tempat Karaoke, Satu Pemandu Lagu Positif Ganja

Published

on

KARAWANG – Satu pemandu lagu dinyatakan positif THC (ganja) saat dilakukan tes urine dalam sidak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karawang, Kamis (14/4/2022) malam.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang, R Dea Rhinofa mengatakan, pihaknya bersama aparat Subdenpom, Polri dan Satuan Pamong Polisi Praja (Satpol PP) Karawang melakukan razia ke beberapa tempat hiburan malam (THM) di antaranya Rain Luxury Club Karawang dan Blue Sky yang terlihat masih beroperasi. Semua tamu tanpa terkecuali dilakukan pemeriksaan tes urine.

“Dari beberapa THM yang di razia ada sebanyak 55 orang yang diantaranya pemadu lagu, pegawai, dan tamu yang diperiksa tes urine. Ada satu orang pemadu lagu positif dengan terindikasi menggunakan THC alias ganja,” kata Dea, Jumat (15/4/2022).

Lanjut Dea, pemadu lagu yang positif bakal dilakukan pemanggilan dan wajib lapor. Bilamana terbukti menggunakan ganja maka akan dilakukan rehabilitasi. Razia ini dilakukan untuk meminimalisir peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karawang.

“Kita juga menyayangkan dengan THM masih saja beroperasi, padahal Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana mengeluarkan surat edaran (SE) tempat hiburan malam (THM) tidak beroperasi dari tanggal 2 April sampai 5 Mei 2022,” ungkap Dea.

Seharusnya THM tersebut tutup tanggal 02 April 2022 sampai dengan tanggal 05 Mei 2022. Sesuai Surat Edaran (SE) No 443/1671/Disparbud tentang imbauan selama ramadan 1443H/2022, namun masih beroperasi.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor: 443/ Kep. 355 Huk/ 2021 Tentang Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Dan Pemulihan Ekonomi Di Kabupaten Karawang.

Atas dasar tersebut di atas, dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan 1443 H/ 2022 M, serta menyikapi aspirasi yang berkembang maka kondisi ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Karawang menjadi tugas dan tanggungjawab seluruh komponen, pemerintah, pengusaha dan masyarakat dengan memperhatikan hal hal sebagai berikut.

Menjaga persatuan dan kesatuan, ketertiban, keamanan, dan kekhusyu’an umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa. Para pengusaha/pengelola diskotik agar menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan 1443 H / 2022 M dari tanggal 02 April 2022 sampai dengan tanggal 05 Mei 2022.

Para pengusaha/pengelola karaoke agar menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan 1443 H/ 2022 M dari tanggal 02 April 2022 sampai dengan tanggal 05 Mei 2022.

Para pengusaha murni massage, spa dan panti pijat agar menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 M dari tanggal 02 April 2022 sampai dengan tanggal 05 Mei 2022. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement