Nasional
Sepanjang Oktober 2023, Densus 88 Tangkap 59 Tersangka Teroris
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 59 tersangka teroris sepanjang Oktober 2023. Penangkapan itu dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia.
Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan para tersangka teroris itu berasal dari kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Anshor Daulah (JAD).
“Mereka merupakan jaringan struktural dari Jamaah Islamiyah, yang sampai saat ini belum dilakukan penegakan hukum. Ini mengingatkan lagi kepada kita bahwa jaringan struktural dari Jamaah Islamiyah masih ada dan terus eksis,” ujar Aswin di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
“Bukan sekadar simpatisan, mereka adalah orang-orang atau personel yang menduduki jabatan struktural di organisasi Jamaah Islamiyah,” lanjutnya.
Aswin menuturkan, para tersangka aktif menyebarkan propaganda terorisme dan materi-materi radikal di media sosial maupun dalam kegiatannya.
Selain itu, Densus 88 menangkap 40 tersangka terorisme dari kelompok JAD yang merupakan pendukung ISIS. Kelompok itu, jelas Aswin, dipimpin oleh seorang berinisial AU.
Lebih lanjut, Aswin ditambah 19 tersangka teroris JI ditangkap sejak selama 2-13 Oktober 2023.
Satu orang ditangkap di Sumatera Barat, 1 orang di Jawa Barat, 5 orang di Sumatera Selatan, 4 orang di Lampung, 1 di Kalimantan Barat, dan 7 di NTB.
“Ini adalah kelompok pimpinannya AU. Ada yang disebut dengan kegiatan yang terencana oleh kelompok ini untuk menggagalkan atau mengganggu jalannya pesta demokrasi pemilu,” jelas Aswin.
Aswin menegaskan, Densus 88 tidak menoleransi ancaman sekecil apa pun terhadap keamanan Indonesia. Terlebih, kata dia, dalam situasi menjelang atau dalam rangkaian Pemilu 2024. (*)


You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang
Pos-pos Terbaru
- Menantu Amien Rais, Ridho Rahmadi Mundur dari Ketum Partai Ummat
- Pemuda Pancasila Siap Dukung & Sukseskan Musda Partai Golkar
- Bukan dari PHE ONWJ, Hasil Labfor Ungkap Ceceran Minyak di Pesisir Karawang Tak Identik
- Pemkab Karawang Luncurkan Program Serap Naker Warga Desil 1 – 3
- Paska Pelantikan, Pisah Sambut Kepala KUA Telagasari Berlangsung Khidmat






