Connect with us

Nasional

Sepanjang 2023-2024, Polri Tangani 1.988 Kasus Judi Online dengan 3.145 Tersangka

Published

on

INFOKA.ID – Polri mencatat dari rentang tahun 2023 hingga April 2024 terdapat kasus judi online sebanyak 1.988 kasus dengan 3.145 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memerinci data tersebut, yaitu pada 2023 terdapat 1.196 kasus dengan jumlah tersangka 1.967 orang. Sementara untuk 2024 sampai dengan April akhir terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

“Tentu jumlah total tersangka dari tahun 2023 sampai 2024 ada 1.988 kasus dan 3.145 tersangka,” ujar Trunoyudo, Kamis (20/6/2024).

Ia menyebut dari ribuan kasus ada kasus yang menonjol, yaitu di Polda Riau dan Polda Metro Jaya. Akan tetapi ia hanya menjelaskan data secara kuantitas.

“Namun demikian semua sudah ditangani baik di tingkat atas maupun di tingkat bawahnya secara struktur ini semua kita tangani dan contohnya ada di Polda Metro Jaya, Polda Riau bahkan juga beberapa Polda yang tentunya secara update kami akan update kembali,” ucapnya.

Sejauh ini, kata Trunoyudo, Polri tetap berkomitmen melawan judi online dengan salah satunya membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

“Langkah dengan adanya Satgas tentu apa yang dibentuk dalam Keppres menjadi kolaborasi dan lebih optimal dalam pelaksanaan, baik itu pencegahan maupun penegakan hukum,” jelas dia.

Trunoyudo menekankan Polri menggunakan langkah preemtif dan preventif dalam menangani kasus judi online. Bahkan terhadap anggota yang terlibat pun akan dikenakan sanksi tegas.

“Sejak dahulu sampai dengan sekarang dan ke depan, tentu menjadi komitmen Bapak Kapolri sudah menyampaikan terkait dengan aturan-aturan yang mengikat secara internal, ada kode etik dan juga berlaku pada pidana umum tentunya bagi Polri,” ungkapnya.

Adapun langkah preemtif dan preventif yang dilakukan seperti misalnya dari Divisi Propam Polri melayangkan Surat Edaran ataupun dari Divisi Humas Polri memberikan lembar penerangan satuan.

“Bahwa terkait aturan-aturan kode etik, larangan-larangan dan kemudian menjadi komitmen dan menjadi konskuensi bagi pelanggarnya, tentu ini menjadi bagian preemtif dan preventif secara internal,” kata Trunoyudo.

Ia memastikan Polri akan menuntaskan kasus judi online atau daring tidak hanya yang terjadi di masyarakat, namun juga apabila menyasar ke internal. Sanksi tegas pun menanti anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online.

“Polri tentunya akan tegas dan konsisten menerapkan sanksi, baik itu terkait internal secara kode etik maupun juga yang ditemukan dalam suatu tindak pidana,” jelas dia.

Dia menyatakan, Polri hingga kini dan ke depannya akan terus berkomitmen dalam pemberantasan judi online.

“Dan tentunya kami mohon doa dan dukungan dari rekan media dan seluruh masyarakat dalam pemberantasan judi daring,” kata Trunoyudo menandaskan. (*)