Connect with us

Regional

Selama Ramadhan, MUI Karawang Minta Seluruh Warung Makan Tidak Buka Siang Hari

Published

on

KARAWANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan maklumat agar semua rumah makan di Kabupaten Karawang tidak buka pada siang hari selama pelaksanaan bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah.

Selain itu juga, pihak MUI Karawang juga menegaskan tempat hiburan malam (THM) tidak diperbolehkan beroperasi selama Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri.

“Kita keluarkan makmulat MUI kirimkan ke pemerintah daerah. Hargai suadara muslim saat siang puasa dan malam melaksanakan ibadah,” kata Ketua MUI Karawang, KH Tajuddin Nur, Senin (20/3/2023).

Ia menuturkan, nanti biasanya pemerintah daerah juga akan mengeluarkan aturan terkait warung makan, restoran maupun THM. Dia berharap, jangan sampai ada terganggu karena kegiatan yang bertentangan dengan akidah muslim selama bulan puasa.

“Saya berharap kondusifitas yang telah kita capai kita bina lagi. Kami akan komunikasi dengan pemda,” jelas dia.

“Minimal kita pinjam istilah rawatib yakni Ramadan Wajib Tertib. Jangan main-main ada di jalan, yang tawuran, dan lainnya, jangan kotori bukan Ramadan ini,” tandasnya. (*)