Connect with us

Regional

Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN di Karawang Berkurang 45 Menit, Guru Hampir Dua Jam

Published

on

INFOKA.ID – Selama Ramadhan 1443 Hijriah, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Karawang mengalami perubahan. Sesuai edaran yang berlaku, para ASN ini masuk kerja dari jam 08.00 dan pulang kerja pada 15.00 WIB.

“Jam kerja normal biasanya dari jam 07.45 sampai jam 15.45. Di bulan Ramadan, ada pengurangan jam kerja 45 menit dibanding hari kerja biasanya,” imbuh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Jajang Jaenudin, Senin (4/4/2022).

Jajang mengatakan hal tersebut mengacu pada surat edaran bupati nomor 800/1669/BKPSDM/2022 tentang jam kerja ASN selama Ramadan 1443 H.

Khusus bagi ASN yang mendapatkan lima hari kerja dalam seminggu, pada Senin hingga Kamis, ASN tersebut masuk dari jam delapan pagi dan pulang pada tiga sore. Di hari Jumat, mereka masuk dari jam delapan pagi dan pulang pada setengah empat sore.

“Sementara untuk ASN yang masuk selama enam hari kerja seminggu, pada Senin sampai Sabtu, mereka masuk dari jam delapan pagi dan pulang pada jam dua siang. Yang enam hari kerja ini seperti guru dan pegawai Puskesmas,” katanya.

Jajang menyebut pada hari pertama kerja di bulan Ramadhan absensi masih terlihat normal. BKSDM belum menemukan ASN yang bolos untuk masuk kerja.

“Masih normal, saat ini masih diolah datanya,” ujar Jajang. (*)