Connect with us

Regional

Selama Ramadhan, ASN Karawang Diminta Tetap Bekerja Maksimal

Published

on

KARAWANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemda Karawang diminta tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, Rabu (22/3/2023).

”Bagi perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan pelayanan Iangsung terhadap masyarakat agar mengatur penugasan pegawainya supaya pelayanan tetap berjalan,” terangnya.

Sebelumnya, Pemkab Karawang mengeluarkan Surat Edaran perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemda Karawang selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriyah/ 2023 Masehi.

“Ada sedikit perubahan jam kerja ASN Karawang selama puasa,” kata Aang.

Perubahan jam kerja itu, berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang dengan Nomor: 800/1384 /BKPSDM/2023 Tentang: ketentuan jam kerja ASN dilingkup Pemkab Karawang selama bulan ramadhan.

Ia menyampaikan, dengan pelaksanaan ibadah puasa Bulan Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Ia menerangkan bagi yang memberlakukan lima hari kerja, Senin-Kamis pukul 08.00 WIB-15.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.

Kemudian jam kerja Jumat: Pukul 08.00 WIB-14.00 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement