Regional
Selama Operasi Antik Lodaya 2023, Polres Purwakarta Ungkap 3 Kasus Narkotika
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Satres Narkoba Polres Purwakarta mengungkap sebanyak tiga kasus narkotika selama Operasi Anti Narkotik (Antik) Lodaya 2023 yang digelar dari 24 Juli 2023 sampai dengan 2 Agustus 2023.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan mengungkapkan, sepanjang Operasi Antik Lodaya 2023 Satres Narkoba Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat berhasil mengamankan sebanyak empat tersangka dari tiga kasus narkotika.
Ia menyebut, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang geram akan peredaran narkoba.
“Dari ketiga kasus tersebut, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil meringkus empat tersangka di tiga lokasi yang berbeda,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (7/8/2023).
Ia mengatakan dari tiga kasus yang diungkap tersebut, dua diantaranya ada kasus pengedara narkotika jenis sabu dengan berat total 5,77 gram. Satu lainnya adalah kasus narkotika jenis ganja dengan berat 18,5 gram.
“Ada tiga tersangka untuk kasus sabu, yakni pria berinisial AL (37) warga Desa Cibogogirang, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta yang kami tangkap di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta dengan barang bukti sabu seberat 1,24 gram,” sebutnya.
Kemudian dua orang lainnya, ditangkap secara bersamaan di Purwamekar, Kabupaten Purwakarta, yakni pria berinisial EBN (30) warga Desa Bungursari, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta dan AFR (27) warga Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.
“Dari pelaku EBN dan AFR petugas mendapati barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 4,53 gram,” ungkapnya.
Untuk kasus narkotika jenis ganja, bahwa pihaknya berhasil meringkus pemuda berinisial DR (24) warga Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta dengan barang bukti ganja seberat 18,5 gram.
“Keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Mereka terancam hukuman paling lama penjara sampai 15 tahun,” tegasnya. (*)

You may like

Kapolres Karawang Anjangsana ke Personil Sakit Menahun di HUT Bhayangkara ke-80

Angkat Hasil Bumi Bersama, Jajaran Polres Karawang Komit Jaga Ketahanan Pangan

Sinergi TNI-Polri dan Instansi Terkait Kawal Penyiapan Lahan Produktif di Wilayah Karawang

Laporan Kakak Korban Berbuah Cepat,Satres PPA dan PPO Polres Karawang Tangkap Ayah Diduga Perkosa Anak Kandung

Perkuat Kesadaran Pajak, Bapenda Karawang dan Fakultas Hukum UNSIKA Sosialisasikan Opsen PKB-BBNKB

Respons Cepat Aduan Warga yang Viral,Sipropam Polres Karawang Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Brigadir
RM
Pos-pos Terbaru
- Kapolres Karawang Anjangsana ke Personil Sakit Menahun di HUT Bhayangkara ke-80
- Polres Karawang Tanam Benih Serentak di Lahan Produktif
- Sinergi TNI-Polri, Polres Karawang Tanam Benih Serentak demi Perkuat Ketahanan Pangan
- Pantau Kebun Jagung, Jajaran Polres Karawang Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Optimal
- Dukung Swasembada Pangan, Polres Karawang Sinergi dengan Petani Pantau Kebun Jagung







