Regional
Sejumlah Pengusaha akan Menggugat Pemkab Purwakarta ke Pengadilan Karena Dianggap Wanprestasi Menunda Pembayaran Proyek Tahun 2023
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
PURWAKARTA – Sejumlah pengusaha akan menggugat Pemkab Purwakarta ke pengadilan menyusul belum ada kejelasan pembayaran proyek yang sudah dikerjakan tahun 2023.
Para pengusaha berpandangan, Pemkab Purwakarta sudah wanprestasi dengan tidak melaksanakan pembayarannya terhadap pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan tahun 2023.
“Kami sudah menyiapkan pengacara untuk menggugat Pemkab Purwakarta karena sudah wanprestasi dengan tidak membayar pekerjaan tahun 2023,” kata mereka, Minggu (24/3/2024).
Menurutnya, selama ini para pengusaha kerap mendapatkan janji manis dari Pemkab Purwakarta bahwa pembayaran paket pekerjaan yang sudah dikerjakan tahun 2023 akan dibayarkan pada bulan Maret ini, namun hingga sekarang belum juga ada pembayarannya.
“Kami juga mempertanyakan, apakah uang untuk membayar pekerjaan tahun 2023 itu memang sudah readya tersedia atau tidak. Kalau memang anggarannya ada kenapa enggan untuk mengeluarkannya,” timpal mereka.
Sampai berita ini dibuat, sejumlah pejabat terkait dihubungi melalui WhatsApp belum memberikan jawaban.
Seperti diberitakan, ratusan pengusaha konstruksi di Kabupaten Purwakarta akan melakukan aksi demo ke kantor Pejabat Bupati Purwakarta Beni Irwan besok hari (Rabu, 7/3/2024).
Mereka menuntut Pemkab Purwakarta untuk membayar pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan tahun 2023.
“Masa sih pekerjaan yang sudah selesaikan dikerjakan tahun 2023 oleh pengusaha hingga sekarang tahun 2024 belum dibayarkan aliasi tunda bayar,” kata seorang pengusaha yang meminta namanya dirahasiakan kepada Infoka, Selasa (6/3/2024).
Menurut mereka, Pemkab kurang teliti dalam membuat perencanaan sehingga ketika sebuah proyek dilaksanakan tidak langsung dibayar tahun berjalan tapi malah digeser ke tahun berikutnya.
“Kami juga mempertanyakan kepada aparat penegak hukum, apakah tunda bayar yang terjadi di lingkungan Pemkab Purwakarta bermasalah tidak secara hukum,” kata pengusaha tersebut mempertanyakan. (Taufik Ilyas)


You may like

Menteri PKP dan Pimpinan Daerah Tinjau Proyek HWB Purwakarta: Terobosan Hunian Layak bagi MBR

LippoLand Perkuat Kontribusi terhadap Percepatan Ekonomi dan Penyediaan Hunian Terjangkau melalui HWB Purwakarta

Besok! Hunian Warisan Bangsa (HWB) Purwakarta Resmi Diluncurkan

Purwakarta Istimewa Gelar EXPO Pendidikan Non Formal (PNF) Tahun 2025

FK-PKBM Kabupaten Purwakarta Adakan Musdalub Tahun 2025

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Dina Oktaviani Terancam Hukuman Mati
Pos-pos Terbaru
- Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Lapas Karawang Siap Pasok Hasil Panen untuk Makan Bergizi Gratis
- Bapenda Karawang Permudah Pembayaran PBB-P2 Secara Digitalisasi
- Ketua DPRD Karawang Dorong Percepatan Perbaikan Infrastruktur Jalan
- Persib Juara, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah Apresiasi Kedewasaan Bobotoh Jaga Kamtibmas di Karawang
- Persib Juara, Kapolres Karawang Turun ke Alun-Alun: Berbagi Bahagia Boleh, Tolong Jaga Ketertiban Kota






