Connect with us

Regional

Sejumlah Pengusaha akan Menggugat Pemkab Purwakarta ke Pengadilan Karena Dianggap Wanprestasi Menunda Pembayaran Proyek Tahun 2023

Published

on

PURWAKARTA – Sejumlah pengusaha akan menggugat Pemkab Purwakarta ke pengadilan menyusul belum ada kejelasan pembayaran proyek yang sudah dikerjakan tahun 2023.

Para pengusaha berpandangan, Pemkab Purwakarta sudah wanprestasi dengan tidak melaksanakan pembayarannya terhadap pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan tahun 2023.

“Kami sudah menyiapkan pengacara untuk menggugat Pemkab Purwakarta karena sudah wanprestasi dengan tidak membayar pekerjaan tahun 2023,” kata mereka, Minggu (24/3/2024).

Menurutnya, selama ini para pengusaha kerap mendapatkan janji manis dari Pemkab Purwakarta bahwa pembayaran paket pekerjaan yang sudah dikerjakan tahun 2023 akan dibayarkan pada bulan Maret ini, namun hingga sekarang belum juga ada pembayarannya.

“Kami juga mempertanyakan, apakah uang untuk membayar pekerjaan tahun 2023 itu memang sudah readya tersedia atau tidak. Kalau memang anggarannya ada kenapa enggan untuk mengeluarkannya,” timpal mereka.

Sampai berita ini dibuat, sejumlah pejabat terkait dihubungi melalui WhatsApp belum memberikan jawaban.

Seperti diberitakan, ratusan pengusaha konstruksi di Kabupaten Purwakarta akan melakukan aksi demo ke kantor Pejabat Bupati Purwakarta Beni Irwan besok hari (Rabu, 7/3/2024).

Mereka menuntut Pemkab Purwakarta untuk membayar pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan tahun 2023.

“Masa sih pekerjaan yang sudah selesaikan dikerjakan tahun 2023 oleh pengusaha hingga sekarang tahun 2024 belum dibayarkan aliasi tunda bayar,” kata seorang pengusaha yang meminta namanya dirahasiakan kepada Infoka, Selasa (6/3/2024).

Menurut mereka, Pemkab kurang teliti dalam membuat perencanaan sehingga ketika sebuah proyek dilaksanakan tidak langsung dibayar tahun berjalan tapi malah digeser ke tahun berikutnya.

“Kami juga mempertanyakan kepada aparat penegak hukum, apakah tunda bayar yang terjadi di lingkungan Pemkab Purwakarta bermasalah tidak secara hukum,” kata pengusaha tersebut mempertanyakan. (Taufik Ilyas)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement