Connect with us

Regional

Sejak Tumpukan Uang Dipamerkan Kejaksaan, PERADI Pertanyakan Keberadaan Rp101 Miliar Sitaan Kasus Petrogas Karawang

Published

on

KARAWANG – Uang Rp101 miliar milik PD Petrogas Persada Karawang disita Kejaksaan Negeri Karawang, dipamerkan ke publik, lalu menghilang dari penjelasan resmi. Hingga kini, kejaksaan tak pernah membuka secara terang di mana uang itu disimpan.

Meski dikabarkan, Kejaksaan akan mengembalikannya setelah perkara korupsi berkekuatan hukum tetap (inkrah). Demikian pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama di media, saat jaksa mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama Petrogas, Giovanni Bintang Rahardjo.

Namun, pernyataan tersebut berhenti pada janji, tanpa penjelasan soal keberadaan fisik uang.

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian menilai sikap kejaksaan problematik. Menurut Askun (Asep Kuncir) sapaannya, uang Rp101 miliar bukan hasil kejahatan korupsi, melainkan dana kas atau dividen perusahaan daerah yang disita sebagai barang bukti.

“Uang itu sekarang ada di mana?” tanya Askun singkat, Jumat (26/12/2025).

Ia mempertanyakan, apakah dana tersebut dititipkan di bank, sejak kapan, dan apakah ada bukti administrasi penitipannya.

“Pertanyaan ini tak pernah dijawab,” ungkapnya.

Askun mengingatkan, uang tersebut sempat dipamerkan ke publik dalam konferensi pers kejaksaan pada masa pimpinan sebelumnya. Namun sejak itu, baik di persidangan maupun di ruang publik, keberadaan fisik uang tak pernah lagi ditunjukkan atau dijelaskan.

Ia juga menilai alasan menunggu putusan inkrah tidak berdasar. Amar putusan Pengadilan Tipikor Bandung, kata Askun, tidak menyebut uang Rp101 miliar sebagai hasil kejahatan untuk memperkaya terdakwa. Penahanan dana itu justru membuat PD Petrogas tak dapat beroperasi karena kehabisan anggaran.

“Perusahaan lumpuh, direksi tak bisa dipilih, operasional berhenti. Tapi uangnya ditahan tanpa kejelasan,” jelasnya.

Di sisi lain, Askun menilai kejaksaan justru gagal mengejar dugaan kerugian negara Rp7,1 miliar yang disebut dinikmati terdakwa. Jika dana itu tidak diselamatkan, ia menyebut negara berpotensi dirugikan dua kali, uang negara tak kembali, sementara uang perusahaan ditahan.

“Yang dikejar bukan kerugian negara, tapi uang dividen perusahaan. Ini bukan soal inkrah atau tidak. Ini soal akuntabilitas,” pungkasnya. (rls)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement