Connect with us

Regional

Sejak 1997 Perumdam Tirta Tarum Diduga Manfaatkan Mata Air Ciburial Tanpa Izin, Perhutani Sebut Kerugian Negara Signifikan

Published

on

KARAWANG – Perumdam Tirta Tarum II Karawang menjadi sorotan setelah terungkap memanfaatkan mata air Ciburial di kawasan hutan Pangkalan tanpa izin resmi selama hampir tiga dekade. Air yang diambil sejak 1997 itu bahkan telah dikomersialkan kepada pelanggan tanpa adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) maupun mekanisme bagi hasil dengan Perhutani sebagaimana diwajibkan regulasi.

Legal KPH Perhutani, Martogi Panjaitan, S.H. M.H., didampingi Kepala Bagian Perencanaan Ika Cuhaya, S.Hut., menyebut permohonan izin baru diajukan Perumdam pada Juli 2025, jauh setelah aktivitas pemanfaatan berjalan.

“Sejak 1997 tidak ada konfirmasi atau laporan dari Perumdam Tirta Tarum II Karawang terkait pemanfaatan mata air Ciburial. Saat ini prosesnya baru tahap pengajuan izin dan negosiasi kerja sama,” ujar Martogi, Senin (17/11/2025).

Perhutani menilai potensi kerugian negara dari praktik pemanfaatan tanpa izin ini cukup signifikan. Pemanfaatan komersial semestinya dilakukan melalui PKS dengan pola bagi hasil, berdasarkan perhitungan volume air, jumlah pelanggan, serta tarif pelayanan.

Martogi menjelaskan, negosiasi PKS saat ini sudah mencapai sekitar 80 persen, namun sejumlah data teknis masih dilengkapi, seperti daftar pelanggan dan perhitungan biaya operasional.

“Kerja sama yang ideal di Perhutani menggunakan sistem bagi hasil per kubik seperti pola di PJT. Besarannya tergantung negosiasi dengan PDAM,” jelasnya.

Dikatakan Martogi, pihaknya telah menyusun kajian teknis untuk menghitung potensi kerugian dari pemanfaatan air sejak 1997 hingga 2025.

“Secara regulasi, kerugian dihitung berdasarkan tarif normal PDAM dikalikan jumlah pemakaian atau pelanggan, dikurangi biaya operasional, lalu dihitung sejak tahun pemanfaatan,” jelasnya.

Ia menargetkan penyelesaian PKS dan perhitungan kerugian historis tuntas pada akhir November 2025.

Martogi menegaskan, bahwa pemanfaatan air di kawasan hutan tunduk pada dua regulasi utama, yakni Permen LHK No. 8/2021 tentang Pemanfaatan Hutan dan Permen LHK No. 13/2020 tentang Sarana dan Prasarana di Kawasan Hutan.

“Ketika PDAM bekerjasama, sarana atau prasarana tidak boleh lebih dari 10 persen dari luas kawasan. Ada kewajiban menanam pohon dan membayar kewajiban kepada Perhutani karena aktivitas itu untuk kepentingan komersial,” katanya.

Martogi juga membenarkan adanya proses hukum yang pernah berjalan terkait dugaan pengambilan air tanpa izin tersebut.

“Benar, Perumdam Tirta Tarum II pernah diperiksa oleh Mabes Polri di Polda Jawa Barat terkait dugaan pengambilan air tanpa izin,” tandasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Karawang, terutama terkait aspek lingkungan, tata kelola sumber daya air, dan transparansi perhitungan kerugian negara. (rls/cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement