Connect with us

Regional

Satpol PP Razia Warung Nasi dan Rumah Makan yang Buka Siang Hari Saat Ramadhan

Published

on

INFOKA.ID – Sejumlah warung nasi dan rumah makan di Majalengka dirazia Satpol PP yang kedapatan buka dan melayani pembeli di siang hari pada bulan Ramadhan, Jumat (16/4/2021).

Belasan petugas Satpol PP Kabupaten Majalengka menyisir lokasi-lokasi seperti area perkantoran, pusat keramaian hingga supermarket untuk mencari warung nasi maupun rumah makan yang buka di hari keempat puasa ini.

Saat didatangi petugas, tidak sedikit juga pembeli yang sedang makan langsung beranjak pergi karena takut dibawa oleh petugas Satpol PP.

“Hari ini kita melakukan razia ke rumah makan yang disinyalir masih operasional di siang hari dan ternyata memang ditemukan beberapa rumah makan yang masih buka dan melayani pembeli,” ujar Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Majalengka, Agus Suratman, Jumat (16/4/2021).

Dilansir dari TribunJabar.id, dalam razia tersebut, petugas hanya memberikan teguran dan sosialisasi kepada para pemilik warung nasi maupun rumah makan agar menyesuaikan jam operasional selama bulan Ramadan.

Adapun, warung nasi dan rumah makan baru diperbolehkan buka dan melayani pembeli mulai pukul 14.00 hingga 04.00 WIB.

“Tadi kami berikan peringatan dan sosialisasi agar warung makan buka pada jam 14.00 WIB sampai jam 04.00 WIB setelah imsak. Warung makan juga diminta melakukan pembatasan 50 persen,” ucapnya.

Meski hanya memberikan teguran, namun Agus memastikan jika pemilik warung nasi dan rumah makan tetap membandel dengan berjualan pada siang hari, Satpol PP Kabupaten Majalengka tidak segan memberikan tindakan yang lebih tegas.

“Kalau masih ditemukan buka kita akan beri teguran lebih berat, ada teguran 1, 2 dan 3. Tapi kalau semua teguran itu diabaikan, penindakan pasti akan dilakukan,” ujar dia. (*)

Sumber: TribunJabar.id

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement