Nasional
Satgas TPPO Selamatkan 1.943 Korban Perdagangan Orang dan Amankan 698 Tersangka
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil menyelamatkan 1.943 korban dan menetapkan 698 tersangka, sepanjang 5 Juni sampai 3 Juli 2023.
Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menilai kerja Satgas TPPO yang dipimpin oleh Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Kapolri, sebagai ketua pelaksana harian, sudah sangat produktif.
“Dalam satu bulan ini sudah dijadikan tersangka 698 orang dari berbagai daerah di Indonesia. Kedua, langkah ini diikuti dengan penyelamatan terhadap 1.943 korban. Satu bulan, korbannya itu 1.943 yang bisa diselamatkan,” kata Mahfud MD, Selasa (4/7/2023).
Ia menjelaskan Satgas TPPO berhasil menyelamatkan 65,5 persen pekerja migran Indonesia (PMI). Kemudian 26,5 persen pekerja seks komersial (PSK) dan 6,6 persen anak-anak yang dieksploitasi untuk bekerja. Selain itu juga 1,4 persen anak buah kapal (ABK).
“Ini sangat produktif, 698 tersangka, 1.943 korban,” kata Mahfud MD.
Lebih lanjut Mahfud MD mengatakan Satgas TPPO juga telah menerbitkan 605 laporan polisi terkait dengan tindak pidana perdagangan orang.
“Jadi, kalau jenis-jenis kejahatannya, orang itu ada yang (kena) online scammer (penipuan dari internet) untuk perjudian, prostitusi, macam-macam, kemudian ada juga pekerja-pekerja kasar di kapal-kapal, pekerja rumah tangga di berbagai tempat yang tidak digaji, tetapi tidak boleh pulang juga karena sudah kontrak, ada penyiksaan juga di berbagai negara itu TKI kita. Sekarang sudah mulai tertangani,” katanya.
Menurut Mahfud Satgas TPPO juga menyoroti kasus perdagangan organ yang sering kali korbannya para calon pekerja migran Indonesia.
“Perkembangan terakhir, jenis kejahatannya itu perdagangan organ tubuh di Bekasi. Coba sekarang orang dikirim ke luar negeri, ginjalnya dijual, ditampung di berbagai rumah sakit, dan (korban) tidak mendapat perawatan yang memadai,” katanya. (*)
Sumber: Antara

You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang
Pos-pos Terbaru
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern
- Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang
- Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
- DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir







