Regional
Ridwan Kamil Minta Aparat Hukum Bongkar Temuan Sembako Bansos Dikubur di Depok
Published
2 tahun agoon
By
RedaksiINFOKA.ID – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta aparat penegak hukum membongkar kasus temuan sembako bantuan presiden (banpres) yang dikubur dalam tanah di Kota Depok, Jawa Barat.
Ridwan Kamil menyampaikan hal itu agar masyarakat tidak salah paham dalam menyikapi temuan tersebut. Oleh karenanya, Ridwan Kamil berharap, temuan tersebut diusut tuntas.
“Kami berharap, temuan tersebut diusut tuntas, “ujar Ridwan Kamil, Selasa (2/8/2022).
Ridwan Kamil mengatakan meskipun perusahaan ekspedisi sebagai pihak penyalur telah mengklarifikasi bahwa sembako tersebut dikubur karena rusak, tapi aparat hukum harus bisa mengusut mengapa sembako banpres itu dikubur.
“Kalau barangnya rusak tidak bisa dipakai memang bisa dimusnahkan. Jenis pemusnahan itu beda beda. Kalau miras digilas, narkoba dibakar, mungkin kalau barangnya berbentuk beras dikubur. Barangkali begitu,” tutur Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil tak mempersoalkan jika penimbunan sembako tersebut dilakukan sesuai prosedur. Namun, jika aturan berkata lain, maka pihak berwajib harus mengusutnya.
“Kalau ternyata tidak sesuai prosedur, tentu saya rekomen prosedur hukum karena itu kan anggaran negara ya, sudah dianggarkan, sudah dibelanjakan, tidak disalurkan. Saya minta diteliti,” katanya.
Ia berharap, aparat hukum dapat mendalami temuan tersebut. Sehingga, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan tidak salah paham dalam menyikapi temuan tersebut.
“Apakah barangnya rusak dari awal atau rusak di perjalanan atau dirusakan? Kita tidak ada yang tahu. Bahwa kalau sudah rusak harus dimusnahkan saya kira iya, masa dikonsumsi kan,” imbuhnya.
Ridwan Kamil sendiri mengaku belum mengetahui pasti tentang sembako banpres yang diklaim rusak sebelum dikubur itu.
“Pertanyaan saya tadi, rusaknya di mana? di awal, di tengah atau di akhir? Nah itu kalau bisa prosedur hukum menyelidiki itu,” katanya.
Sebelumnya, warga Depok digemparkan temuan Bantuan Sosial (Bansos) Presiden Joko Widodo (Jokowi) di dalam tanah Kampung Serab, Sukmajaya, Kota Depok, Minggu (31/7/2022).
Timbunan bansos itu berupa beras dalam kemasan. Beras itu mestinya dibagikan kepada warga terdampak pandemi COVID-19.
Menanggapi itu, VP of Marketing JNE, Eri Palgunadi selaku distributor menuturkan yang dalam hal ini perusahaan JNE tidak melanggar aturan.
“JNE mendukung program pemerintah dalam proses distribusi beras bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat bekerja sama dengan pihak terkait,” ujar Eri, Minggu (31/7/2022). (*)
Sumber: Berbagai sumber
You may like
Kasi Kesos: Dana Bantuan di Karawang Dipastikan Tepat Sasaran Sesuai Program BPNT
Ditlantas Polda Jabar Berlakukan Sistem One Way di Jalur Selatan Nagreg Pada Arus Mudik Lebaran 2024
Bupati Karawang Serahkan Langsung LKPD Unaudited TA 2023 Ke BPK Jawa Barat
Pemprov Jabar Percepat Perbaikan Jalur Mudik di Karawang
Baznas Jabar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Idul Fitri 1445 H, Berikut Besarannya
Pemprov Jabar Siapkan Bantuan Untuk Nelayan Korban Gelombang Tinggi di Pantai Selatan Jawa Barat
Pos-pos Terbaru
- Menkominfo Ajak Masyarakat Untuk Bantu Berantas Judi Online
- Wanita di Bekasi Dibunuh Teman Kencannya, Jasad Hanyut hingga Pulau Pari
- Visitasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional Angkatan III 2024 BPSDM Kemendagri, Pelajari Industri dan Ketahanan Pangan Karawang
-
Oknum Wartawan di Sukabumi Jadi Otak Investasi Bodong
- Hasil Korea Selatan vs Indonesia: Menang Adu Penalti, Tim Garuda ke Semi Final Piala Asia U-23 2024