Connect with us

Regional

Rencana Baik Bupati Terbentur Regulasi Dinsos Karawang, Beras 100 Ton Terancam Batal Disalurkan

Published

on

KARAWANG – Sebanyak 100 ton beras, untuk diberikan kepada warga Karawang yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah, tengah dipersiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Hal itu diungkapkan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana.

“Untuk bantuan, kami (Pemkab Karawang.Red) sudah menyiapkan kurang-lebihnya 100 Ton beras buat teman-teman (Warga Karawang.Red) yang melakukan isolasi mandiri. Bantuan beras dikhususkan untuk yang isolasi mandiri,” ungkap Bupati, Minggu (4/7/2021) lalu.

Menurut Bupati, Pemkab Karawang melalui Badan Ketahanan Pangan di Karawang, telah menyimpan beras di Bulog sebanyak 100 ton.

“Tapi yang pasti Badan Ketahanan Pangan kami, kurang-lebihnya telah menyimpan 100 ton beras di Bulog ya. Dan itu akan kita lihat, nanti penggunaannya bisa untuk apa saja,” tandasnya.

Entah kapan beras akan disalurkan, namun sepekan PPKM Darurat berjalan, beras tersebut tidak kunjung diterima masyarakat. Bulog Karawang beralasan belum menerima pengajuan dari Pemkab melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang.

“Kalau berasnya sudah siap, tinggal surat pengajuan/permintaan dari Pemda via Dinsos terkait kebutuhan penyaluran dan kelengkapan dokumen sebagai syarat pengambilan beras, Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Bencana Alam (Bencal) tersebut,” ujar Yanto Nurdianto, Kepala Cabang Bulog Sub Divre Karawang, Kamis (8/7/2021).

Sementara saat di konfirmasi, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang melalui Plt Sekertaris Dinsos, Danilaga menyebut, pihaknya belum menerima informasi secara utuh terkait program tersebut.

“Kami belum menerima secara bulat nih kaitan dengan program ini ya, artinya kita juga sedang mempersiapkan segala sesuatunya, cuma regulasinya,” terangnya, Jumat (9/7/2021).

Danilaga menambahkan, jika mengambil Cadangan Beras Pemerintah (CBP) 100 Ton, pihaknya harus berkomunikasi terlebih dahulu dengan Kementrian Sosial (Kemensos) terkait regulasi, kerena Pandemi Covid-19 bukan merupakan Bencana Alam (Bencal), melainkan Bencana Sosial (Bensos).

“Karena kalau ngambil dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP), itu kan 100 Ton, kita harus komunikasi dulu dengan Kementiran Sosial (Kemensos) itu kan untuk bencana alam, ini kan bencana sosial,” paparnya.

“Karena bencana sangat dimungkinkan, beras cadangan ini dipergunakan untuk kepala daerah setempat, tapi kami melihat regulasi, kita belum kuat,” tambahnya.

Masih Dani menambahkan, terlalu sulit untuk merealisasikan bantuan beras kepada masyarakat yang isolasi mandiri, jika mengejar waktu PPKM Darurat mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 mendatang.

“Kalau kita hanya mengandalkan dari tanggal 3 sampai 20 Juli, masa-masa PPKM Darurat, itu waktu kita terlalu sulit untuk realisasinya,” pungkasnya. (cho/rls)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement