Connect with us

Regional

Raup Keuntungan Hingga Rp 1 Miliar, 4 Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB di Karawang Sudah Beroperasi 5 Tahun

Published

on

KARAWANG – Tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen STNK dan BPKB kendaraan di Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, Empat pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti seperangkat alat pembuatan plat nomor palsu, plat nomor palsu, dokumen STNK dan BPKB Palsu, mesin ketik, komputer serta 2 unit mobil dan 1 unit sepeda motor.

“Empat pelaku yang diamankan diantaranya AG, AA (61), EH dan IS,” kata Wirdhanto saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Jumat (8/9/2023).

Kepada petugas, para pelaku sudah menjalankan aksi kejahatanya selama 5 tahun.

“Pelaku menjual dokumen STNK palsu sebesar Rp 5 juta dan BPKB sebesar Rp 18 juta,” ungkapnya.

Diungkapkan Wirdhanto, dari selama para pelaku menjalankan aksi kejahatanya, total keuntungan pelaku sebesar Rp 1 Miliar.

Baca juga: Polres Karawang Ungkap Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB Kendaraan, 4 Pelaku Diamankan

“Jadi, mereka ini menjual dokumen palsu tersebut dan korban (yang membelinya) tidak mengetahui bahwa dokumen STNK atau BPKB tersebut palsu,” katanya.

“Untuk data-data yang digunakan pelaku dalam memalsukan dokumen berasal dari dokumen hasil kendaraan curian dan dari leasing,” sambungnya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 6 tahun. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement