Connect with us

Regional

Pungutan Uang Retribusi Sampah Hingga Kini Diduga Belum Juga Disetor Ke BAPENDA Karawang

Published

on

KARAWANG – Dibalik sorotan publik pada persoalan sampah di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau bekas pasar tradisional Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ternyata membuka tabir persoalan yang diakui lebih besar.

Bahkan, persoalan yang kini tertutupi dari sorotan publik terhadap oknum pembuangan sampah di Lokasi RTH, diakui berpotensi menjurus pada tindakan yang mengandung unsur pelanggaran pidana.

Apabila, permasalahan dibalik tumpukan sampah tidak dapat diurai oleh pihak pengelola sampah atau mitra kerja DLHK Pemkab Karawang meski pengangkutan sampah berjalan sesuai jadwal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga kini telah melewati masa tri Wulan ke III Tahun 2025, uang retribusi iuran sampah dari masyarakat disebut-sebut belum juga disetorkan ke Badan pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Karawang.

Hingga tri Wulan pertama tahun 2025, mitra kerja UPTD Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Karawang dilaporkan pada UPTD Kebersihan Rengasdengklok belum juga menyetorkan iuran retribusi sampah ke badan pendapatan daerah Kabupaten Karawang.

Padahal, pengangkutan sampah ke TPS Mitra Kerja DLHK sejak awal tahun hingga kini masih tetap berjalan normal tanpa terkendala momentum bulan ramadhan hingga liburan hari raya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, iuran retribusi sampah dari masyarakat di seputar area lingkungan TPS yang dikelola Mitra Kerja UPTD DLHK Kecamatan Rengasdengklok diakui tetap masuk sejak awal tahun 2025.

Namun demikian, hingga melewati masa semester pertama tahun 2025 iuran retribusi sampah dari masyarakat di seputar area TPS dari mitra kerja UPTD DLHK Kecamatan Rengasdengklok diketahui belum masuk menjadi pendapatan daerah Pemkab Karawang.

Mengetahui itu, H.Herman, sebagai perwakilan UPTD LHK Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, mulai melakukan komunikasi dengan mitra kerja DLHK di wilayah UPTD Rengasdengklok karena merasa khawatir bisa dipertanyakan oleh Badan Pendapatan Daerah Pemkab Karawang.(sgt)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement