Regional
Pungutan Uang Retribusi Sampah Hingga Kini Diduga Belum Juga Disetor Ke BAPENDA Karawang
Published
1 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Dibalik sorotan publik pada persoalan sampah di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau bekas pasar tradisional Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ternyata membuka tabir persoalan yang diakui lebih besar.
Bahkan, persoalan yang kini tertutupi dari sorotan publik terhadap oknum pembuangan sampah di Lokasi RTH, diakui berpotensi menjurus pada tindakan yang mengandung unsur pelanggaran pidana.
Apabila, permasalahan dibalik tumpukan sampah tidak dapat diurai oleh pihak pengelola sampah atau mitra kerja DLHK Pemkab Karawang meski pengangkutan sampah berjalan sesuai jadwal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga kini telah melewati masa tri Wulan ke III Tahun 2025, uang retribusi iuran sampah dari masyarakat disebut-sebut belum juga disetorkan ke Badan pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Karawang.
Hingga tri Wulan pertama tahun 2025, mitra kerja UPTD Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Karawang dilaporkan pada UPTD Kebersihan Rengasdengklok belum juga menyetorkan iuran retribusi sampah ke badan pendapatan daerah Kabupaten Karawang.
Padahal, pengangkutan sampah ke TPS Mitra Kerja DLHK sejak awal tahun hingga kini masih tetap berjalan normal tanpa terkendala momentum bulan ramadhan hingga liburan hari raya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, iuran retribusi sampah dari masyarakat di seputar area lingkungan TPS yang dikelola Mitra Kerja UPTD DLHK Kecamatan Rengasdengklok diakui tetap masuk sejak awal tahun 2025.
Namun demikian, hingga melewati masa semester pertama tahun 2025 iuran retribusi sampah dari masyarakat di seputar area TPS dari mitra kerja UPTD DLHK Kecamatan Rengasdengklok diketahui belum masuk menjadi pendapatan daerah Pemkab Karawang.
Mengetahui itu, H.Herman, sebagai perwakilan UPTD LHK Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, mulai melakukan komunikasi dengan mitra kerja DLHK di wilayah UPTD Rengasdengklok karena merasa khawatir bisa dipertanyakan oleh Badan Pendapatan Daerah Pemkab Karawang.(sgt)


You may like

PHE ONWJ Bergerak Cepat Respons Laporan Nelayan Soal Gelembung di Perairan Karawang​

Proyek Kandang Ayam Cuma ‘Izin Desa’, Ibe Sentil Dinas Pertanian Karawang Soal Amanat Perda LP2B

Respons Cepat Polisi dan Warga Berhasil Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pencurian Handphone di Telukjambe Barat

Ratusan Paket Nasi Putih MBG Di SDN Karyasari Tidak Dikonsumsi, Minta Ganti Roti Burger

Pertama di Jabar, Pemkab Karawang Gratiskan Modul Pembelajaran SD-SMP dan Hapus Biaya LKS

DPRD Karawang Matangkan Raperda RPIK Libatkan KADIN dan UNSIKA
Pos-pos Terbaru
- PHE ONWJ Bergerak Cepat Respons Laporan Nelayan Soal Gelembung di Perairan Karawang​
- Proyek Kandang Ayam Cuma ‘Izin Desa’, Ibe Sentil Dinas Pertanian Karawang Soal Amanat Perda LP2B
- Respons Cepat Polisi dan Warga Berhasil Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pencurian Handphone di Telukjambe Barat
- Ratusan Paket Nasi Putih MBG Di SDN Karyasari Tidak Dikonsumsi, Minta Ganti Roti Burger
- Pertama di Jabar, Pemkab Karawang Gratiskan Modul Pembelajaran SD-SMP dan Hapus Biaya LKS






