Connect with us

Regional

PT KAI Putuskan Dukung Pembongkaran Bangunan Pedagang di Atas Lahan Eks Stasiun

Published

on

KARAWANG – Kepastian nasib dari para pedagang pasar yang selama puluhan tahun sudah menempati hingga mendirikan bangunan lapak tempat berjualan di atas lahan bekas stasiun kereta api milik PT KAI, tepatnya di tengah-tengah area Pasar Tradiaional Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, akhirnya bisa terjawab setelah terjadi pertemuan terbatas antara jajaran pegawai PT KAI dengan sejumlah pimpinan instansi terkait di Gedung Plaza Pemkab Karawang, pada Kamis (9/6/2022).

Dalam pertemuan terbatas, Pemerintah daerah Kabupaten Karawang secara resmi dan tertulis akhirnya mendapatkan dukungan prihal rencana relokasi diawali dengan pembongkaran bangunan seperti tertuang pada surat keputusan Deputy Executive Vice President PT KAI Daerah Operasional I Jakarta Bidang Pelayanan dan Komersil bagi Masyarakat yang menempati Aset PT KAI (Persero) di area Pasar Tradisional Rengasdengklok.

Berdasarkan informasi, pada pertemuan terbatas dengan beberapa jajaran pegawai dan petinggi perusahaan BUMN dari PT KAI DAOP I Jakarta, di Gedung Plaza Pemkab Karawang, turut dihadiri langsung oleh Kadis Disperindag, Ahmad Suroto, Kadis DLHK Karawang Wawan Setiawan, Kadis PUPR Karawang Dedi Ahdiat, dan KasatPolPP Karawang, Asep Wahyu Setiawan, berikut sejumlah staff dari kedinasan terkait.

Saat dikonfirmasi Agung, sebagai perwakilan dari perusahaan pengembang lahan pasar Proklamasi Rengasdengklok PT Visi Indonesia Mandiri, memastikan, surat keputusan dari pertemuan terbatas antara jajaran PT KAI dengan Pemkab Karawang perlu untuk segera diinformasikan pada seluruh pedagang pasar tradisional Rengasdengklok, khususnya pedagang pasar yang selama ini menempati lahan aset milik PT KAI.

“PT KAI mendukung Pemda Karawang untuk memanfaatkan lahan eks statsiun kereta api di Pasar Lama Rengasdengklok untuk digunakan pada program Ruang Terbuka Hijau, artinya yang non komersil. Tentu ini harus diinformasikan ke seluruh pedagang, bagi yang menyalahgunakan aset PT.KAI atau tanpa ijin akan kena dampaknya. Karena mengacu pada keputusan dari PT KAI, keberadaan bangunan mulai hari ini dan ke depan sudah bisa dikatakan melanggar,” terangnya.

Seperti diketahui sebelumnya, nasib ratusan pedagang pasar yang selama ini berjualan di atas area lahan tanah eks statsiun kereta api milik PT KAI diketahui belum juga mendapatkan kejelasan dan memilih tetap bertahan di area Pasar Tradisional Rengasdengklok.

Bahkan, pedagang yang memilih bertahan menempati lahan bekas stasiun kereta api di tengah area pasar tradisional Rengasdengklok bergabung menjadi Forum FP3R untuk membenahi kondisi fasilitas umum agar tidak kumuh. (sgt)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement