Regional
PT KAI Putuskan Dukung Pembongkaran Bangunan Pedagang di Atas Lahan Eks Stasiun
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Kepastian nasib dari para pedagang pasar yang selama puluhan tahun sudah menempati hingga mendirikan bangunan lapak tempat berjualan di atas lahan bekas stasiun kereta api milik PT KAI, tepatnya di tengah-tengah area Pasar Tradiaional Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, akhirnya bisa terjawab setelah terjadi pertemuan terbatas antara jajaran pegawai PT KAI dengan sejumlah pimpinan instansi terkait di Gedung Plaza Pemkab Karawang, pada Kamis (9/6/2022).
Dalam pertemuan terbatas, Pemerintah daerah Kabupaten Karawang secara resmi dan tertulis akhirnya mendapatkan dukungan prihal rencana relokasi diawali dengan pembongkaran bangunan seperti tertuang pada surat keputusan Deputy Executive Vice President PT KAI Daerah Operasional I Jakarta Bidang Pelayanan dan Komersil bagi Masyarakat yang menempati Aset PT KAI (Persero) di area Pasar Tradisional Rengasdengklok.
Berdasarkan informasi, pada pertemuan terbatas dengan beberapa jajaran pegawai dan petinggi perusahaan BUMN dari PT KAI DAOP I Jakarta, di Gedung Plaza Pemkab Karawang, turut dihadiri langsung oleh Kadis Disperindag, Ahmad Suroto, Kadis DLHK Karawang Wawan Setiawan, Kadis PUPR Karawang Dedi Ahdiat, dan KasatPolPP Karawang, Asep Wahyu Setiawan, berikut sejumlah staff dari kedinasan terkait.
Saat dikonfirmasi Agung, sebagai perwakilan dari perusahaan pengembang lahan pasar Proklamasi Rengasdengklok PT Visi Indonesia Mandiri, memastikan, surat keputusan dari pertemuan terbatas antara jajaran PT KAI dengan Pemkab Karawang perlu untuk segera diinformasikan pada seluruh pedagang pasar tradisional Rengasdengklok, khususnya pedagang pasar yang selama ini menempati lahan aset milik PT KAI.

“PT KAI mendukung Pemda Karawang untuk memanfaatkan lahan eks statsiun kereta api di Pasar Lama Rengasdengklok untuk digunakan pada program Ruang Terbuka Hijau, artinya yang non komersil. Tentu ini harus diinformasikan ke seluruh pedagang, bagi yang menyalahgunakan aset PT.KAI atau tanpa ijin akan kena dampaknya. Karena mengacu pada keputusan dari PT KAI, keberadaan bangunan mulai hari ini dan ke depan sudah bisa dikatakan melanggar,” terangnya.
Seperti diketahui sebelumnya, nasib ratusan pedagang pasar yang selama ini berjualan di atas area lahan tanah eks statsiun kereta api milik PT KAI diketahui belum juga mendapatkan kejelasan dan memilih tetap bertahan di area Pasar Tradisional Rengasdengklok.
Bahkan, pedagang yang memilih bertahan menempati lahan bekas stasiun kereta api di tengah area pasar tradisional Rengasdengklok bergabung menjadi Forum FP3R untuk membenahi kondisi fasilitas umum agar tidak kumuh. (sgt)


You may like

AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu

Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama

Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi

Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel






