Connect with us

Regional

Pria di Cirebon Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Seorang pria berinisial CR (36) asal Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon diringkus polisi karena diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap keponakannya yang masih yang masih berumur 7 tahun. Bahkan aksi bejatnya itu dilakukan pelaku ini hingga berkali-kali.

Pencabulan dilakukan pelaku di saat korban sedang tertidur di kamarnya. Pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak berontak.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan aksi pencabulan yang dilakukan CR diketahui terjadi pada 24 Desember 2022 lalu. Pelaku melakukan aksi bejatnya di kediaman korban.

Dia Saat kejadian, korban yang masih berusia 7 tahun itu sedang tidur di kamarnya, sementara nenek korban sedang pergi ke musala untuk melaksanakan salat subuh.

Melihat situasi dalam kondisi sepi, pelaku pun kemudian masuk ke dalam rumah dan menyelinap ke kamar korban. Di saat itu lah pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.

Ketika itu, korban sendiri sempat terbangun. Namun karena merasa takut akibat diancam, korban pun hanya bisa diam dan menuruti keinginan dari pelaku.

“Korban ini sempat terbangun, karena takut mendapat ancaman dari pelaku, akhirnya korban diam saja. Dan pelaku melakukan aksi bejatnya,” katanya saat konferensi pers, Kamis (19/01/2023).

Saat pelaku melakukan pelecehan seksual sempat dipergoki oleh nenek korban yang pulang dari masjid. Bukanya merasa bersalah, pelaku justru mengancam keduannya dengan nada keras, sehingga nenek dan korban ketakutan keluar dari kamar tersebut.

“Nenek ini baru pulang dari Mushola melihat pelaku hanya memakai celana dalam, berada di atas tubuh korban. Kemudian nenek merangkul korban dibawa pindah ke dapur, kemudian pelaku pergi. Pelaku juga sempat mengancam nenek untuk tidak menceritakan ke siapa-siapa,” tuturnya.

Aksi bejat itu terbongkar, setelah sang nenek mengadukannya ke orang tua korban. Mendengar pengaduan itu, korban dengan didampingi orang tuanya melaporkan perbuatan pelaku ke Unit PPA Polres Cirebon Kota.

“Kita terima laporan pada 26 Desember 2022. Adapun pelapor adalah ibu kandung korban,” ujarnya.

Saat ini pelaku sendiri telah berhasil diamankan dan ditahan di Mapolres Cirebon Kota.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” katanya. (*)