Nasional
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin (25/7/2022).
Keempat orang tersangka itu, masing-masing berisial A, IK, HH, dan NIA. Mereka ditetapkan tersangka terhitung pukul 15.50 WIB.
“Inisial tersangka A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Prolri Kombes Pol Helfi Assegaf, Senin (25/7/2022).
Polisi mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Yayasan, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia mengungkapkan, bahwa dari jumlah total bantuan Rp 138 miliar yang digelontorkan, ada sekitar Rp 34 miliar yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Hal ini setelah Yayasan kemanusiaan ACT menjadi lembaga yang bekerja sama dengan Boeing dalam rangka penyaluran bantuan dana kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018 lalu.
“Kami sampaikan bahwa total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing Rp 138 miliar, digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT Rp 103 miliar, dam sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” tutur Helfi.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri tengah menyelidiki temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) indikasi adanya dugaan penyalahgunaan dana umat di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan memanggil petinggi dan mantan petinggi ACT. (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang‎
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel







