Connect with us

Nasional

Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka

Published

on

INFOKA.ID – Polri menetapkan total 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.

“Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Ia menyebutkan bahwa dari keseluruhan tersangka, terdapat enam di antaranya diamankan di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Kemudian, lima tersangka lainnya di proses di Polda Lampung.

Menurut Ramadhan, mereka semua disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana dan UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Ormas.

“Polri terus melakukan pendalaman pergerakan kelompok atau organisasi Khilafatul Muslimin,” jelasnya.

Ramadhan mengatakan tersangka yang dijerat tak hanya berasal dari kalangan pengurus organisasi tersebut. Beberapa diantaranya juga harus mendekam di balik jeruji besi karena mengikuti konvoi penyebaran doktrin khilafah ke masyarakat di beberapa daerah.

Polisi menduga Khilafatul Muslimin merupakan organisasi besar karena memiliki kantor di 23 wilayah yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatera, hingga wilayah timur Indonesia. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement