Nasional
Polri: Hati-hati Sebar Berita Hoaks Vaksin Covid-19 Akan Ditindak
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Kepolisian siap menyelidiki munculnya informasi palsu atau hoaks berkenaan vaksin Covid-19. Alasannya sejumlah berita bohong marak bermunculan terkait vaksin Covid-19 tersebut.
“Ya, kita akan selidiki hoaks soal vaksin Covid-19,” terang Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Jakarta, Sabtu (23/1/2020).
Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, salah satunya muncul soal hoaks, vaksin tersebut ditanam chip yang bisa melacak masyarakat yang telah menerima vaksin. Hal tersebut dipastikan hoaks oleh Satgas Covid-19.
Berikutnya, adanya informasi palsu soal meninggalnya Danramil Kebomas Gresik yang usai disuntik vaksin Covid-19. Kemudian, terdapat juga soal vaksin tersebut dapat membesarkan alat kelamin.
Selain itu, Polri menyatakan akan melakukan pengawalan terhadap proses vaksinasi Covid-19 dalam skala nasional. Proses tersebut dilakukan dari proses distribusi sampai pelaksanaan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono, mengungkapkan, pengamanan itu akan dilakukan sejak distribusi di provinsi hingga ke tingkat paling bawah. Hal itu dilakukan bersama dengan TNI.
“Kami amankan, dari Bio Farma ke provinsi kami amankan, provinsi ke kabupaten/ kota bahkan sampai pelaksanaan vaksin. Polri laksanakan pengamanan bersama rekan-rekan TNI,” tegas Brigjen Pol Rusdi.
Karo Penmas menambahkan, sejak awal, polisi telah melakukan pengamanan vaksin Covid-19 atau virus corona asal Sinovac, China, setelah didatangkan ke Indonesia.
“Polri terlibat pengamanan program vaksinasi nasional. Polri instansi terkait amankan sejak vaksin datang di Bandara Soetta kemudian bergerak ke Bio Farma,” tutur Brigjen Pol. Rusdi.
Polri sendiri menerjunkan 83.566 personel untuk melakukan pengawalan dan penjagaan proses distribusi vaksin Covid-19 tersebut.
“Amankan program vaksinasi nasional. Polri libatkan 83.566 personel,” tutup Brigjen Pol. Rusdi. (*)
Sumber: Pikiran-Rakyat.com

You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang‎
Pos-pos Terbaru
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern
- 12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang







