Connect with us

Nasional

Polri Berhasil Bongkar Penyelundupan 1,196 Ton Sabu Senilai Rp 1,43 Triliun

Published

on

INFOKA.ID – Polri berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1,196 ton di kawasan Pangandaran, Jawa Barat. Nilai narkoba itu diperkirakan mencapai Rp 1,43 triliun.

Upaya penyelundupan barang haram tersebut terbongkar di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (16/3/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, kasus ini terungkap usai penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menangkap SA di Kabupaten Bogor pada Jumat (25/2/2022). Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 6 gram. Polisi kemudian menginterogasi pelaku tersebut.

“Berdasarkan pemeriksaan, SA mendapatkan sabu dari HM yang ternyata diketahui terlibat jaringan peredaran sabu internasional. Diperoleh juga informasi akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut,” ungkap Kapolri dalam konferensi pers yang digelar di Pusdik Intelijen, Kabupaten Bandung, Kamis (24/3/2022).

Mengacu pada informasi tersebut, lanjut Kapolri, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar melakukan penyelidikan intensif terhadap informasi tersebut dan diperoleh data bahwa tempat rencana penyimpanan sabu tersebut berada di wilayah Pangandaran.

Terduga penyelundup HM yang berdasarkan informasi akan melaut dengan menggunakan perahu nelayan. Lalu, tim kepolisian menunggu kedatangan HM yang akan berlabuh di Pantai Madasari, sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (16/3/2022).

“HM dan empat tersangka lainnya ditangkap dalam penyergapan saat memindahkan karung yang diduga sabu ke mobil yang sudah menunggu di Pantai Madasari,” ujar Sigit.

Dalam penyergapan tersebut, tim berhasil mengamankan 66 karung yang berisi kotak yang diduga berisi sabu dengan perhitungan kasar berat bruto 1,196 ton.

Selain mengamankan barang bukti 66 karung berisi sabu dan barang bukti lainnya serta HM, tim juga berhasil mengamankan empat orang lainnya masing-masing berinisial HH, AH, MB, dan NS. Adapun satu warga negara asing berinisial MB terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu ini.

“Jika diasumsikan 1 gram sabu Rp1,2 juta, maka nilai sabu yang diamankan mencapai Rp1,43 triliun dan menyelamatkan 5.980.000 jiwa dengan asumsi jika 1 gram sabu dikonsumsi oleh lima orang,” sebutnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku, yakni Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Kapolri. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement