Nasional
Polri Bakal Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Seluruh Tersangka Dihadirkan
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kejadian perkara atau TKP hari ini, Selasa (30/8/2022)
Dalam rekonstruksi ini, seluruh tersangka akan dihadirkan yakni Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bharada Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf.
TKP pembunuhan adalah rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Pembunuhan terhadap Brigadir J sendiri terjadi pada Jumat (8/6/2022) lalu.
Sementara, rumah pribadi yang berada di Jalan Saguling diduga sebagai tempat Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky dan Kuat Ma’ruf merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Rencananya rekonstruksi pembunuhan yang menyedot perhatian publik ini, akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
“Rekonstruksi sekitar jam 10.00 WIB. Info dari Dirtipidum,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (29/8/2022).
“Info dari penyidik, lima tersangka akan dihadirkan. Kalau teknis itu semua sudah disiapkan penyidiknya,” lanjut Dedi.
Jika seluruh tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi, maka ini akan menjadi pertemuan pertama antara Bharada E dengan Ferdy Sambo.
Sejak ditetapkan sebagai Justice Collaborator dan berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, pemeriksaan terhadap Bharada E selalu dipisahkan dengan tersangka lainnya atau dilakukan secara daring/ online.
LPSK mengkhawatirkan jika Bharada E dihadirkan dalam rekonstruksi dapat mengganggu psikologisnya. Untuk itu, LPSK mempertimbangkan agar ada pemeran pengganti Bharada E.
“Kami masih mempertimbangkan soal itu, jangan sampai kemudian mempengaruhi kondisi psikisnya,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas di Jakarta, 29 Agustus 2022.
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J dilakukan Bareskrim Polri untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang akan diserahkan kepada Kejaksaan.
Rekonstruksi digelar secara terbuka. Kompolnas, Komnhas HAM, LPSK hingga Kejaksaan Agung akan ikut memantau jalannya rekonstruksi tersebut. (*)

You may like

Alasan MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Berjasa kepada Negara

Hakim Agung yang Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo Pernah Bertugas di Karawang

Soal Insiden Polisi Tewas Tertembak Pistol Polisi di Bogor, Densus 88 Sebut Tak Ada Pertengkaran

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Pos-pos Terbaru
- Upaya Polantas di Karawang Sampaikan Disiplin Berlalu Lintas Kepada Pelajar demi Keselamatan di Jalan Raya
- DPRD Karawang Sebut Kenaikan Status Polresta Tingkatkan Pelayanan Kamtibmas, Dorong Sinergi Daerah
- Resmi Dibuka, 4.167 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UNSIKA 2026
- Lewat CSR Primaya Hospital, Ratusan Driver Ojol di Karawang Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
- Peringati HUT Kabupaten Karawang, Disnakertrans Gelar Job Fair Online Sebulan Penuh di September 2026







