Regional
Polresta Bandung Tangkap 5 Tersangka yang Promosikan Judi Online di Medsos
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Satreskrim Polresta Bandung menangkap lima tersangka yang mempromosikan situs judi online lewat media sosial (medsos).
Kelima tersangka tersebut adalah AM alias Umam (40), AN (28), FA alias Kodol (23), SG (19), dan satu orang perempuan ADM (21).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memaparkan, para tersangka ini mempromosikan judi online melalui media sosial. Mereka memvideokan kemenangan mereka dan mengajak para pengikut atau followernya untuk bermain di situs judi Toge123.
“Jadi yang bersangkutan melakukan transaksi judi online dan menang, kemudian mengajak kepada para penontonnya untuk turut serta mengikuti judi online,” kata Kusworo, Kamis (11/7/2024).
Dari hasil mengunggah situs judi daring, lanjut dia, pelaku AM berhasil memperoleh keuntungan total sebanyak Rp 3 miliar selama satu tahun.
“Yang bersangkutan joget-joget kemudian memperkenalkan atau mempromosikan situs online, judi online dan ini bisa terungkap karena keaktifan daripada Satreskrim Polresta Bandung melaksanakan kegiatan patroli siber,” katanya.
AM juga berperan sebagai streamer dan penghubung antara J dan ketiga pelaku lainnya.
“Pemilik website ini, T, ada di Malaysia, marketing-nya, J, ada di Jerman. J ini yang mendistribusikan uang untuk keempat pelaku, dan AM posisinya lebih tinggi dari tiga pelaku lainnya,” jelas Kusworo.
AM memegang 72 akun fan page di Facebook, yang digunakan untuk mempromosikan judi online.
Sedangkan keempat tersangka lainnya AM, AN, FA dan SG ditangkap karena mempromosikan judi daring melalui streaming. Aktivitas streaming yang dilakukan oleh para tersangka telah berlangsung selama lebih dari satu tahun. Mereka ditangkap di Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang hingga Jakarta.
“Ini tujuannya adalah untuk meyakinkan para penonton nya untuk turut serta bertransaksi,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan keempat tersangka mengklaim kepada para penontonnya mudah bermain judi online dan mudah untuk menang. Namun, mereka sebenarnya tidak betul-betul menang.
“Di mana sebagaimana kita ketahui, yang terpampang ini adalah tersangka dengan menggunakan filter di wajahnya itu seolah-olah bermain dan seolah-olah menang,” kata dia.
Atas perbuatannya kelima pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara. Selain itu Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. (*)


You may like

PT Permata Buana Putra Gugat Media Online Sebar Fitnah, Dirut: Kami Taat Aturan

Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Membuka Rakerwil FK-PKBM Provinsi Jawa Tahun 2026

UMKM Lapas Jabar Bersinar: Produk Sabut Kelapa Diekspor ke 4 Negara

Nyalakan Harapan, PLN UID Jawa Barat Sambungkan Listrik Gratis untuk 844 Keluarga Kurang Mampu di Momen HLN ke-80

Bahas Kolaborasi Platform Digital, AMKI Jabar Jalin Kemitraan dengan Pendam III/Siliwangi

PLN UID Jabar Nyalakan Harapan di Hari Kemerdekaan, 365 Keluarga Prasejahtera Nikmati Sambungan Listrik Gratis
Pos-pos Terbaru
- Karawang Terapkan Sistem Digital dalam Rotasi Kepala Sekolah, Berbasis Manajemen Talenta
- Rotasi 561 Kepala Sekolah di Karawang, Bupati Aep Syaepuloh: Jabatan Bukan Hak, Tapi Amanah!
- Club Volleyball T.B Wallet Merah Siap Berlaga Di Ajang Open Tournamen 2026 Fathir Cup
- Polres Karawang Tangkap Ayah Tiri Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur
- Muspika Kecamatan Pedes Karawang Gelar Minggon Rutin, Bahas Kebersihan Sampah






