Connect with us

Regional

Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Perdagangan Anak

Published

on

INFOKA.ID – Polres Tasikmalaya mengungkap kasus perdagangan anak yang di Kawasan Bogor, Jawa Barat.

Usai meringkus empat tersangka, Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya kembali menangkap seorang pelaku berperan muncikari pada Rabu (31/8/2021).

Pelaku bernama Dimas Prasetio ini ditangkap di kawasan Cikeusal, Tasikmalaya, Selasa (31/8/2021).

Pria ini ternyata turut menjual korban untuk eksploitasi seksual di Kabupaten Tasikmalaya sebelum dijual ke Bogor.

Korban berusia 14 tahun itu dijual ke sejumlah pria hidung belang dengan tarif Rp 75 ribu hingga Rp 200 ribu rupiah.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Haryo Prasetio Seno menyatakan kasus ini merupakan pengembangan perdagangan manusia yang diungkap di Kawasan Bogor. Tetapi, tersangka Dimas hanya menjual korban di Kabupaten Tasikmalaya.

“Orang orang yang pernah eksploitasi anak ini terungkap, salah satunya si D berdasarkan keterangan korban. Kami tangkap D hanya tataran lokal saja aksinya. Jual korban untuk eksploitasi seksual antara 100 sampai 200 ribu sekali kencan,” kata Haryo.

Polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, telepon genggam, serta bukti percakapan transaksi seksual oleh pelaku dengan lelaki hidung belang. Akibat perbuatannya, tersangka Dimas terancam UU TPPO dan Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus perdagangan anak ini. Mereka yaitu Hari, Selly, Kamaludin dan Lukcy. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement