Connect with us

Regional

Polres Sukabumi Tangkap 22 Pelaku Pengedar Narkoba, Dua Diantaranya Pasutri

Published

on

INFOKA.ID – Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota selama satu bulan terakhir berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu, ganja, dan obat ilegal.

Ada 22 pelaku kasus peredaran narkoba yang ditangkap. Dua diantara mereka adalah pasangan suami istri alias pasutri.

Pasutri tersebut yakni EN (29) dan DR (31). Mereka ditangkap di satu rumah kontrakan di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Untuk tersangka lain adalah SR (25), JA (21), MR (25), DR (32), BR (27), HM (39), EY (23), IM (23), KH (28), AJ (23), MR (25), DM (17), DK (22), RV (18), IY (29), RA (32), AS (29), DA (26), IS (22) dan GM (23).

“Hasil pengungkapan kasus yang dilaksanakan Satresnarkoba kurang lebih dalam satu bulan terakhir ini di bulan Juli, berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 17 kasus dengan 22 tersangka,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin saat saat konferensi pers, Senin (1/8/2022).

Dari hasil pemetaan usia terhadap para tersangka, lanjut Zainal, diperoleh data bahwa usia tersangka berada di antara 17-25 tahun sebanyak 10 orang, kemudian usia 26-30 tahun sebanyak 7 orang dan di atas 30 tahun sebanyak 5 orang.

Ia mengatakan, lokasi kasus peredaran narkoba itu tersebar di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, yaitu Baros 1 kasus, Cikole 1 kasus, Cisaat 1 kasus, Cibeureum 2 kasus, Citamiang 3 kasus, Warudoyong 4 kasus, Lembursitu 1 kasus, dan Gunungguruh 2 kasus.

“Puluhan tersangka ini diamankan dari 17 perkara, dari 9 lokasi di wilayah Polres Sukabumi Kota. Yang paling menonjol di Kecamatan Warudoyong,” ujarnya.

Lebih lanjut Zainal mengatakan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba, berupa sabu 82,43 gram, ganja 68,92 gram, obat berbahaya sebanyak 61.145 butir terdiri dari 5.473 butir Tramadol, 4.293 butir Hexymer, 4.036 butir Trihex, 2.199 butir Double Y, 144 butir Dextro.

“Dari barang bukti ini jika kita uangkan maka mencapai Rp 495.685.000 sehingga kami dapat menyelamatkan masyarakat dari peredaran barang haram sejumlah 40 ribuan jiwa,” kata Zainal Abidin.

Lebih lanjut Zainal mengatakan bahwa tersangka ditangkap oleh polisi melalui informasi dari masyarakat dan hasil lidik anggota di lapangan.

Modus yang digunakan, para pelaku biasa menggunakan secara transfer, bertemu secara langsung, atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya.

“Adapun modus operasi para pelaku biasa menggunakan modus secara transfer, bertemu secara langsung, atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya,” jelas Zainal.

“Pasal yang diterapkan, Pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup. Pasal 62 UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun. Pasal 196, 197, UU RI Nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun,” ujar Zainal. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement