Connect with us

Regional

Polres Subang Ungkap Kasus Peredaran Narkoba dan Miras, Amankan 17 Tersangka

Published

on

INFOKA.ID – Polres Subang ungkap kasus peredaran narkoba dan persediaan farmasi termasuk peredaran minuman keras sejak September hingga Oktober 2022.

Kapolres Subang, AKBP Sumarni menyebut selama September hingga Oktober sudah mengungkap kasus sebanyak 15 kasus dengan tersangka sebanyak 17 orang.

“Satnarkoba Polres Subang mengungkap 15 kasus narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan tersangka sebanyak 17 orang,” ucap AKBP Sumarni di Mapolres Subang, Jawa Barat, Jumat (21/10/2022).

Sumarni menyebut, dari 15 kasus itu, penyalahgunaan ganja sebanyak empat kasus dengan lima tersangka. Sabu-sabu sebanyak sembilan kasus dengan 10 tersangka. Serta dua kasus sediaan farmasi tanpa izin edar dengan dua tersangka.

“Tujuh belas tersangka berhasil diamankan di 11 titik untuk perkara penyalahgunaan narkotika, yakni Kecamatan Sukasari, Cipunagara, Pagaden, Ciasem, Cijambe, Blanakan, Cipeundeuy, Purwadadi, Cikaum, dan Compreng,” ucap AKBP Sumarni.

Sementara, tempat kejadian perkara (TKP) peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar terjadi di dua kecamatan, yakni Pamanukan dan Subang.

“Untuk pengedar obat-obat terlarang ini dua tersangka berhasil diamankan, keduanya berjenis kelamin laki-laki,” ujarnya.

Tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut yakni berinisial KN, JA, SA, RR, BA, DS, IL, ST, KJ, SR, MK, AS, MI, RH, dan NS. Dua lainnya, SS dan TM merupakan tersangka penyalahguna sediaan farmasi tanpa izin edar.

Selain mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang pun berhasil mengungkap peredaran minuman keras tanpa izin di Pamanukan, Patokbeusi dan Ciasem, dengan lima tersangka, yakni SS, FN, CS, AS, dan RS.

“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Subang di antaranya sabu-sabu sebanyak 80,13 gram, ganja sebanyak 80,06 gram, Hexymer sebanyak 1.560 butir, Tramadol sebanyak 1.000 butir, Trihexyphenidyl sebanyak 500 butir, 2.281 botol minuman keras dari berbagai merek, lima bong atau alat hisap, enam timbangan digital, korek api, 10 HP, dua sepeda motor, kunci T, plastik kecil, dan bungkus bekas rokok,” ujar Sumarni.

Akibat perbuatannya, 17 tersangka penyalahgunaan narkoba dan pengedar miras serta obat-obatan terlarang saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.

Pasal yang dikenakan penyalahgunaan narkotika, pasal 114 ayat 1 dan 2 junto pasal 112 ayat 1 dan 2 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 M paling banyak 13 miliar.

Kemudian untuk 5 tersangka penyalah narkotika jenis ganja disangka pasal 114 ayat 1 junto pasal 111 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana paling tingkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar dan Paling banyak 10 miliar.

Terhadap 2 tersangka penyalahgunaan persediaan Farmasi disangkakan pasal 1968 ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau kesedihan informasi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement