Regional
Polres Karawang Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Rudapaksa di GOR Adiarsa
Published
1 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Polres Karawang akhirnya menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa terhadap remaja K (15) di GOR Adiarsa, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jumat (7/3/2025).
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP M Nazal Fawwaz menjelaskan, tindak pidana terjadi pada Agustus 2024, keterlambatan dalam penanganan kasus ini disebabkan oleh waktu pelaporan bulan Oktober 2024. Kemudian dilakukan proses penyelidikan dua bulan terakhir ini.
“Kami langsung menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Kami sudah menetapkan tiga tersangka berinisial A dan M (masih dibawah umur) dan L (dewasa),” jelasnya, Kamis (6/3/2025).
Menurutnya, dalam kurun waktu tersebut, pihak kepolisian fokus mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk memperkuat kasus. Ia menegaskan, apabila laporan lebih cepat disampaikan dan bukti langsung terkumpul, penindakan bisa dilakukan lebih cepat.
“Karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, proses penyelidikan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi psikologis korban,” ungkapnya
“Kasus anak berbeda dengan kasus orang dewasa, kami harus penuh kehati-hatian,” tambahnya.
Ia juga membantah bahwa kasus ini mandek. Selama proses penyelidikan, pihaknya selalu berkomunikasi intens dengan korban dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi korban.
“Jika ada narasi kasusnya mandek, itu kurang benar. Kami selalu berkoordinasi dengan baik,” jelasnya.
Dalam gelar perkara yang dilakukan sepekan sebelum berita ini mencuat, penyidik memastikan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Bahkan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sudah diberikan kepada pihak keluarga korban.
Kini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum akan berlanjut hingga persidangan. Masyarakat diharapkan terus mengawal kasus ini agar berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.(adv)


You may like

AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu

Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama

Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi

Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
Pos-pos Terbaru
- GEGAP GEMPITA! KORMI Palembang “Guncang” Launching Car Free Night ATMO, Aksi Engrang dan Sorak Memukau Ribuan Warga
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara






