Connect with us

Regional

Polres Indramayu Amankan Ratusan Ribu Tablet Narkotika, 9 Orang Jadi Tersangka

Published

on

INFOKA.ID – Polres Indramayu dalam 1 bulan terakhir berhasil mengamankan ratusan ribu tablet narkotika dan puluhan gram ganja serta sabu, Kamis (23/9/2021).

Secara keseluruhan ada sebanyak 221.005 tablet obat keras terbatas (OKT), 35,31 gram sabu, dan 26,63 gram ganja.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, mengatakan ada delapan pengungkapan perkara penyalahgunaan narkotika dengan total sembilan tersangka yang diamankan.

“Jumlahnya ada ratusan ribu, mulai dari tramadol, dextro, dan lain-lain hingga sabu dan ganja,” ujar dia saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021).

Sembilan tersangka yang diamankan itu adalah M (27), J (27), D (36), T (26), D (40), S (30), S (33), A (44), Y (26).

AKBP M Lukman Syarif mengatakan mereka biasa memperjualbelikan barang haram itu di berbagai kecamatan di Kabupaten Indramayu, yakni di wilayah Kecamatan Kandanghaur, Sliyeg, Cikedung, Indramayu, Jatibarang, Karangampel, Haurgeulis, dan Sindang.

Pengungkapan kasus sebanyak ini pun menjadi prestasi bagi Polres Indramayu karena terbesar di Jawa Barat.

Para tersangka melakukan jual beli barang haram melalui media sosial. Kemudian melakukan transaksi dengan cara COD atau diantar oleh kurir yang sudah ditugaskan khusus.

Para tersangka dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara atau denda pidana Rp 1-10 miliar. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement