Regional
Polres Garut Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus memodifikasi kendaraan di wilayah Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Kami telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Minggu (4/9/2022).
Ia menuturkan kasus tersebut berhasil diungkap berawal dari laporan warga terkait peristiwa kebakaran sebuah mini bus jenis Carry. Peristiwa itu terjadi pada 2 Agustus 2022 lalu di pinggir Jalan Raya Samarang.
Wirdhanto mengatakan, kepolisian bersama petugas pemadam kebakaran langsung memadamkan kobaran api tersebut kemudian dilakukan olah tempat kejadian perkara hingga ditemukan adanya tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM.
“Mobil itu berasal dari sebuah SPBU daerah Samarang yang baru saja mengisi saat perjalanan menuju lokasi penjualan ada korsleting lalu terbakar,” katanya.
Ia mengungkapkan hasil penyelidikan bahwa mobil tersebut telah dimodifikasi dengan membuat saluran pipa untuk memudahkan pengambilan BBM dari dalam tangki kendaraan itu.
Mobil jenis Carry itu, beroperasi dengan beberapa kali mengangkut BBM ke SPBU, kemudian BBM yang baru dibeli dikeluarkan dari saluran khusus ke jeriken, selanjutnya mobil kembali ke SPBU untuk membeli lagi BBM.
“Yang bersangkutan sudah memodifikasi mobil tiga bulan lalu,” katanya.
Wirdhanto menyampaikan aksinya itu terbongkar setelah mobil terbakar begitu juga sopirnya berinisial AA (42) yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka menjadi korban kebakaran dan dirawat di rumah sakit.
“Dalam kasus itu menetapkan korban kebakaran menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM, pelaku masih rawat jalan karena sebagian tubuhnya terbakar,” katanya.
Ia mengungkapkan pembelian BBM yang dilakukan tersangka untuk dijual eceran di tempat SPBU mini miliknya di Jalan Pasirwangi yang saat ini tempatnya sudah disita.
Tersangka biasa menjual BBM tersebut kepada konsumen seharga Rp 8.650 per liter atau mendapatkan keuntungan Rp 1.000 per liter dari BBM yang dibelinya di SPBU.
“BBM subsidi akan dijual kembali ke Pasirwangi, dia punya pom mini, dijual kembali ke masyarakat bisa dapat untung Rp 4 juta sampai 5 juta setiap bulannya,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Musyawarah Daerah DPD FK-PKBM Kabupaten Garut Berjalan Lancar dan Tertib

Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan, Bupati Garut Resmikan Bantuan Cold Storage dari PLN UID Jabar Untuk Bumdes Motekar

Luhut Sebut Penertiban BBM Subsidi Pakai AI Hemat APBN Rp 50 Triliun

Dispertan Garut Bangun Rumah Burung Hantu Untuk Kendalikan Serangan Hama Tikus di Sawah

Lima Orang Jamaah Haji Asal Garut Wafat di Tanah Suci

Geger Kasus Mutilasi dalam Karung di Garut, Pelaku Diduga ODGJ
Pos-pos Terbaru
- GEGAP GEMPITA! KORMI Palembang “Guncang” Launching Car Free Night ATMO, Aksi Engrang dan Sorak Memukau Ribuan Warga
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara







