Connect with us

Regional

Polres Bogor Tangkap 23 Pengedar Narkoba Dalam Kurun Waktu Dua Pekan

Published

on

INFOKA.ID – Satres Narkoba Polres Bogor menangkap 23 pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam kurun waktu dua pekan.

“Terdapat 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dua tindak pidana penyalahgunaan tembakau sintesis, enam perkara tindak pidana persediaan farmasi,” kata Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda, Jumat (15/9/2023).

Fitra menjelaskan, para tersangka pengedar ini berlokasi di beberapa wilayah, yakni Cibinong, Citeureup, Gunung Putri, Parung, Cigudeg, Ciseeng, dan Babakan Madang.

Ia mengatakan, para pelaku ini terlibat kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis dan sediaan farmasi.

“Modusnya sistem tempel atau menyimpan narkotika di suatu tempat, lalu diberikan petunjuk kepada pembeli narkotika dengan melalui gambar atau peta. Kemudian melalui sistem COD, atau bertemu langsung,” terang Fitra.

Sementara itu, menurut Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham, ada dua residivis dari 23 tersangka yang ditangkap tersebut. Tersangka wanita ditangkap bersama suaminya.

“Jadi di dalam satu perkara diamankan dua tersangka, yaitu yang perempuan bersama suaminya, terlibat di dalam peredaran psikotropika dan sediaan farmasi tanpa izin,” papar Ilham.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka telah mengedarkan barang haram tersebut selama dua bulan. Mereka mendapatkan barang tersebut dari Jakarta, Bekasi, hingga dari Bogor sendiri.

Dari para tersangka, polisi mendapati barang bukti narkotika yakni sabu 549,91 gram atau sekira setengah kilogram, ganja 18,38 gram, tembakau sintetis 185,50 gram, Ekstasi 91 butir, sedian farmasi 5.090 butir, psikotropika 521 butir.

Dalam pengungkapan ini, pasal yang diterapkan antara lain pasal 114 ayat 2 ayat 1, pasal 112 ayat 2 ayat 1, pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian pasal 59 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, lalu pasal 435 dan 436 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement