Connect with us

Regional

Polisi: Tidak Ada Pidana Terkait Beras Bansos Rusak yang Dikubur di Depok

Published

on

INFOKA.ID – Polisi menghentikan proses penyelidikan temuan beras bantuan sosial (bansos) yang dikubur di sebuah tanah lapang di Depok, Jawa Barat.

Mereka menyebut penghentian tersebut dilakukan karena tidak ditemukan unsur pidana terkait temuan beras bansos yang dikubur itu.

“Hasil pemeriksaan penyidik sampai saat ini tidak ditemukan unsur pidana di dalamnya. Kemudian beras yang ditanam ini adalah beras yang rusak dan sudah dilakukan penggantian kepada Kemensos,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (4/8/2022).

Zulpan mengatakan penguburan yang dilakukan JNE merupakan salah satu mekanisme perusahaan. Perusahaan tersebut juga telah mnegganti 3,4 ton beras rusak ke Kementerian Sosial.

“Kenapa ditanam, ini merupakan mekanisme JNE sebagai perusahaan dalam memusnahkan barang-barang yang rusak. Jadi penanaman ini merupakan pemusnahan barang rusak,” imbuhnya.

Zulpan mengatakan hal ini berarti negara tidak dirugikan dari penguburan beras bansos tersebut.

“Masyarakat juga tidak dirugikan karena bantuan ini tetap tersalur,” kata dia.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi terkait penyelidikan kasus ini. Di antaranya dari pihak Kemensos, Bulog, JNE, dan PT DNR selaku vendor pemenang tender dalam pendistribusian bansos.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) juga menjelaskan penggantian beras oleh pihak JNE sudah dilakukan dan negara tidak mengalami kerugian.

“Kita enggak berurusan dengan berapa ruginya karena kita nggak rugi,” ujar Muhadjir Effendy Rabu (3/8/2022). (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement