Connect with us

Regional

Tak Tahu Bawa Buronan Dunia, Pihak Keluarga Sebut Pilot Muda Karawang Dijebak Instruktur

Published

on

KARAWANG – Suasana haru menyelimuti kediaman keluarga Vidi Eskafaris Gumilang di Perumahan Griya Permai, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Siswa pilot berprestasi asal Karawang tersebut kini harus berhadapan dengan proses hukum di Pengadilan Negeri Merauke, Papua Selatan, setelah ditetapkan sebagai terdakwa.

Vidi terseret kasus dugaan penyelundupan dua buronan internasional asal Australia. Penetapan status terdakwa ini memicu reaksi keras dari pihak keluarga yang menilai putra mereka tidak terlibat dan justru menjadi korban dari situasi yang berada di luar kendalinya.

Berangkat Lewat Jalur Prestasi Resmi

Menurut keterangan sang ibu, Siti Julaeha, Vidi merupakan lulusan berprestasi dari Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug. Karena prestasinya, ia terpilih mengikuti program pelatihan penerbangan resmi dari Sterling Helicopter, sebuah perusahaan operasional pesawat beregistrasi Australia.

Vidi berangkat menuju Cairns, Australia, pada 31 Oktober 2025 berdasarkan surat tugas resmi dari institusi pendidikannya. Namun, peluang emas untuk meniti karier sebagai pilot profesional tersebut justru berubah menjadi persoalan hukum yang pelik.

Kronologi Pengalihan Rute oleh Instruktur

Sekitar dua pekan setelah tiba di Australia, Vidi yang masih berstatus siswa pilot dan belum mengantongi lisensi penuh, diminta oleh instrukturnya yang berkebangsaan Australia berinisial JVD untuk mendampingi penerbangan menuju Merauke, Indonesia.

Di tengah perjalanan, instruktur tersebut diduga mengubah rute secara sepihak tanpa sepengetahuan Vidi. Pesawat mendarat di lapangan terbang terpencil di Australia untuk menjemput dua warga asing, yang belakangan diketahui merupakan buronan internasional kasus pembunuhan dan jaringan narkotika lintas negara.

Pihak keluarga menegaskan Vidi sama sekali tidak mengetahui identitas maupun status hukum kedua penumpang tersebut. Sebagai siswa, Vidi hanya mematuhi perintah instruktur yang memiliki kewenangan lebih tinggi.

“Vidi hanya menjalankan perintah sebagai siswa. Dia tidak memiliki kewenangan menentukan rute maupun penumpang pesawat,” ujar Siti Julaeha.

Keluarga Pertanyakan Kejanggalan Hukum

Keluarga menyoroti adanya kejanggalan dalam perubahan status hukum Vidi. Awalnya, Vidi hanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Namun, per 2 Juli 2026, statusnya mendadak naik menjadi terdakwa dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Kekecewaan keluarga semakin mendalam saat membandingkan ancaman hukuman Vidi dengan pelaku utama. Instruktur Australia (JVD) bersama dua buronan tersebut sebelumnya telah divonis terlebih dahulu oleh Pengadilan Negeri Merauke dengan hukuman tujuh bulan penjara. Keluarga pun mempertanyakan dasar hukum yang membuat Vidi terancam hukuman jauh lebih berat.

Kini, pihak keluarga hanya bisa berharap majelis hakim di Pengadilan Negeri Merauke dapat memeriksa seluruh fakta persidangan secara objektif, transparan, dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi Vidi.

“Kami berharap majelis hakim dapat melihat fakta persidangan secara objektif dan memberikan keadilan bagi Vidi,” tutup Siti. ***

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement