Regional
Polisi Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan 12 Orang di Tol Cipali
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polisi menetapkan sopir Bus Handoyo sebagai tersangka kecelakaan di jalan Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia pada Jumat (15/12/2023).
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, menjelaskan berdasarkan hasil Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, ditetapkan seorang tersangka sopir bus PO Handoyo.
Dengan status tersangka, kini sopir bus Handoyo yang bernama Rinto Katana (28) ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta.
Rinto Katana (28) merupakan sopir kedua bus Handoyo yang telah mengemudi sejak dari Kendal. Sedangkan sopir pertama bus itu mengemudi dari Yogyakarta hingga Kendal.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kecelakaan terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan cukup tinggi.
Hal ini terlihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan hingga posisi persneling yang di posisi gigi tinggi.
Pihak kepolisian memperkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu di atas 40 kilometer per jam. Padahal, tikungan di jalan tol menuju gerbang tol Cikampek itu kondisinya cukup tajam.
Atas perbuatannya tersebut sopir bus Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 atau 310 ayat 4, 3, 2 dan 1 Undang-Undang RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Diketahui, Bus Handoyo mengalami kecelakaan tunggal di Tol Cipali KM 70 pada hari Jumat (15/12/2023).
Bus tersebut melaju dari arah Cirebon menuju Cikampek. Saat di lokasi, bus diduga hilang kendali lalu oleng. Kemudian terguling.
Kecelakaan bus bermuatan 18 penumpang dan 3 kru tersebut mengakibatkan 12 orang meninggal dunia. (*)

You may like

Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS

Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan

Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang

Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern

12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang
Pos-pos Terbaru
- Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern







