Regional
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penipuan Investasi Bodong dan Pinjol Ratusan Mahasiswa IPB
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polisi menetapkan satu perempuan berinisial SAN sebagai tersangka penipuan investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).
SAN telah ditangkap aparat kepolisian di daerah Kota Bogor pada Kamis (17/11/2022).
“Dari fakta hukum yang dimiliki oleh penyidik kami sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama SAN,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin, Jumat (18/11).
Iman mengatakan, SAN merupakan pemilik toko online. Dia ditetapkan tersangka seusai dilakukan pemeriksaan intensif terkait penipuan investasi yang menyebabkan ratusan mahasiswa terjerat pinjol.
“Dia masih di polres. Dan saat ini kami kenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan,” ujarnya.
Iman menyampaikan, pihaknya masih terus mendalami motif tersangka melakukan penipuan investasi berkedok pinjol tersebut.
Menurut Iman, SAN tidak sendiri dalam menjaring ratusan mahasiswa IPB untuk kerja sama atau investasi suatu ‘proyek’. Dia diduga kuat dibantu oleh orang lain untuk mengenal para mahasiswa IPB tersebut.
“Informasinya ada yang membantu namun kami masih melakukan pemeriksaan secara pro justitia. Nanti kami akan meminta keterangan juga terhadap orang-orang yang membantu berjalanannya pengumpulan mahasiswa yang pada akhirnya mereka jadi korban pinjol,” ujarnya.
Hingga kini, Iman menambahkan, penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti pelaku lain serta perannya yang secara aktif mengajak korban untuk investasi berujung terjerat pinjol.
“SAN perannya yang menawarkan investasi dengan keuntungan 10 persen dalam proyek itu,” ucapnya.
Berdasarkan penjelasan pelaku, total jumlah korban ada sekitar 317 orang. Dari jumlah 317 orang itu, sebanyak 116 orang di antaranya adalah mahasiswa dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dengan estimasi kerugian Rp 2,3 miliar.
Para korban berasal dari mahasiswa IPB dan sejumlah mahasiswa dari kampus lainnya. Rincian kerugian yang masing-masing menimpa korban antara Rp 2 juta hingga Rp 20 juta.
Iman mengatakan, SAN dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Polres Karawang Tahan Ayah 62 Tahun Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung

Polres Karawang Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Klari yang Rampas Motor Warga

Pemprov Jabar Apresiasi Aksi CSR Pupuk Kujang

Kapolres Karawang Anjangsana ke Personil Sakit Menahun di HUT Bhayangkara ke-80

Angkat Hasil Bumi Bersama, Jajaran Polres Karawang Komit Jaga Ketahanan Pangan

Sinergi TNI-Polri dan Instansi Terkait Kawal Penyiapan Lahan Produktif di Wilayah Karawang
Pos-pos Terbaru
- Polres Karawang Tahan Ayah 62 Tahun Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung
- KORMI Kota Palembang Meriahkan HUT Palembang ke-1343, 18 Kecamatan & 29 UPTD Bahagia Jalin Silaturahmi
- Polres Karawang Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Klari yang Rampas Motor Warga
- Pemprov Jabar Apresiasi Aksi CSR Pupuk Kujang
- Kapolres Karawang Anjangsana ke Personil Sakit Menahun di HUT Bhayangkara ke-80







