Connect with us

Regional

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penipuan Investasi Bodong dan Pinjol Ratusan Mahasiswa IPB

Published

on

INFOKA.ID – Polisi menetapkan satu perempuan berinisial SAN sebagai tersangka penipuan investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).

SAN telah ditangkap aparat kepolisian di daerah Kota Bogor pada Kamis (17/11/2022).

“Dari fakta hukum yang dimiliki oleh penyidik kami sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama SAN,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin, Jumat (18/11).

Iman mengatakan, SAN merupakan pemilik toko online. Dia ditetapkan tersangka seusai dilakukan pemeriksaan intensif terkait penipuan investasi yang menyebabkan ratusan mahasiswa terjerat pinjol.

“Dia masih di polres. Dan saat ini kami kenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan,” ujarnya.

Iman menyampaikan, pihaknya masih terus mendalami motif tersangka melakukan penipuan investasi berkedok pinjol tersebut.

Menurut Iman, SAN tidak sendiri dalam menjaring ratusan mahasiswa IPB untuk kerja sama atau investasi suatu ‘proyek’. Dia diduga kuat dibantu oleh orang lain untuk mengenal para mahasiswa IPB tersebut.

“Informasinya ada yang membantu namun kami masih melakukan pemeriksaan secara pro justitia. Nanti kami akan meminta keterangan juga terhadap orang-orang yang membantu berjalanannya pengumpulan mahasiswa yang pada akhirnya mereka jadi korban pinjol,” ujarnya.

Hingga kini, Iman menambahkan, penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti pelaku lain serta perannya yang secara aktif mengajak korban untuk investasi berujung terjerat pinjol.

“SAN perannya yang menawarkan investasi dengan keuntungan 10 persen dalam proyek itu,” ucapnya.

Berdasarkan penjelasan pelaku, total jumlah korban ada sekitar 317 orang. Dari jumlah 317 orang itu, sebanyak 116 orang di antaranya adalah mahasiswa dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dengan estimasi kerugian Rp 2,3 miliar.

Para korban berasal dari mahasiswa IPB dan sejumlah mahasiswa dari kampus lainnya. Rincian kerugian yang masing-masing menimpa korban antara Rp 2 juta hingga Rp 20 juta.

Iman mengatakan, SAN dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement