Connect with us

Regional

Polisi Tetapkan Pengemudi Pajero yang Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas Jadi Tersangka

Published

on

INFOKA.ID – Seorang wanita berinisial EK, yang merupakan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar bernopol B 135 JPW di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, EK terlibat kecelakaan yang membuat salah seorang pejalan kaki meninggal dunia.

Diketahui, kecelakaan terjadi di Jalan Raya Taman Galaxy, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Senin 7 November 2022. Kejadian berawal ketika korban hendak menyeberang ke Perumahan Taman Galaxy.

“Menurut keterangan saksi, kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar bernopol B 135 JPW datang dari arah Kalimalang (utara) menuju arah Perumahan Taman Galaxy (selatan). Lalu setiba di TKP, kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar membentur badan penyeberang pejalan kaki yang datang dari arah timur menuju arah barat,” kata Kanit Gakkum Polres Metro Bekasi Kota Iptu Sahari, Kamis (10/11/2022).

Ia mengatakan korban terpental beberapa meter akibat tertabrak mobil Pajero tersebut. Nahas, korban tewas di lokasi kejadian.

“Setelah terjadi benturan, tubuh korban pejalan kaki terpental sejauh 15 meter, kemudian yang menyebabkan pejalan kaki meninggal dunia di tempat,” imbuhnya.

Sahari mengungkapkan, bahwa pengemudi mobil tersebut sempat ingin melarikan diri usai menabrak korbannya. Namun Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mengejar pelaku.

“Setelah terjadi kecelakaan, pengemudi kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar meninggalkan TKP dan tidak memberikan pertolongan kepada korban, tetapi kemudian diberhentikan oleh warga setempat,” paparnya.

Saat ini, pengemudi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak pelaku sejatinya mengupayakan mediasi, namun menurut Sahari, proses hukum akan tetap berjalan.

“Pendekatan itu ada, tapi bukan berarti selesai perkaranya. Laporannya nggak dicabut. Prosesnya tetap berjalan,” tutup Sahari. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement