Nasional
Polisi Tetapkan Gisel Sebagai Tersangka Video Syur
Published
3 tahun agoon
By
adminINFOKA.ID – Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka kasus video syur. Gisel dijerat dengan UU Pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya menetapkan Gisel sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Dilansir dari Detikcom, Gisel sudah dua kali diperiksa dalam perkara kasus video syur. Saat itu Gisel masih berstatus sebagai saksi.
Polda Metro Jaya sendiri telah mengirimkan berkas perkara 2 tersangka penyebar video syur ke Kejati DKI. Jaksa kemudian mengembalikan berkas perkara tersebut karena masih ada kekurangan.
Salah satu kekurangannya adalah pemeriksaan Gisel, sehingga penyidik kemudian memeriksa kembali Gisel beberapa waktu lalu. (*)
Sumber: Detikcom
You may like
Penyebar Video Syur Mirip Nagita Slavina Dilaporkan ke Polisi
Polisi Tangkap Pemeran Perempuan Video Syur yang Viral di Garut
Gisel Penyebar Pertama Video Syur, Saksi Ahli Sebut Ada Pidana
Gisella Anastasia Tidak Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya
Roy Suryo: Video Seks Gisel Lebih Sulit Dibongkar Ketimbang Ariel
Gisel Akui Video Syur yang Bereder Adalah Dirinya, Saat Masih Jadi Isteri Gading Martin
Pos-pos Terbaru
- Indonesia Sesalkan AS Veto Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina
- Polisi Ringkus Hacker Penjual Akses Aplikasi Situs Judi Online Terblokir
- Usai Lebaran, Satlantas Polres Karawang Genjot Sosialisasi Kamseltibcarlantas
- Hasil Piala Asia U-23 2024: Arab Saudi, Jepang & Korsel Menang
- Serangan Hama Sundep dan Tikus, Petani se-Kecamatan Kutawaluya Karawang Terancam Gagal Panen