Nasional
Polisi Tetapkan Gisel Sebagai Tersangka Video Syur
Published
6 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka kasus video syur. Gisel dijerat dengan UU Pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya menetapkan Gisel sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Dilansir dari Detikcom, Gisel sudah dua kali diperiksa dalam perkara kasus video syur. Saat itu Gisel masih berstatus sebagai saksi.
Polda Metro Jaya sendiri telah mengirimkan berkas perkara 2 tersangka penyebar video syur ke Kejati DKI. Jaksa kemudian mengembalikan berkas perkara tersebut karena masih ada kekurangan.
Salah satu kekurangannya adalah pemeriksaan Gisel, sehingga penyidik kemudian memeriksa kembali Gisel beberapa waktu lalu. (*)
Sumber: Detikcom

You may like

Penyebar Video Syur Mirip Nagita Slavina Dilaporkan ke Polisi

Polisi Tangkap Pemeran Perempuan Video Syur yang Viral di Garut

Gisel Penyebar Pertama Video Syur, Saksi Ahli Sebut Ada Pidana

Gisella Anastasia Tidak Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya

Roy Suryo: Video Seks Gisel Lebih Sulit Dibongkar Ketimbang Ariel

Gisel Akui Video Syur yang Bereder Adalah Dirinya, Saat Masih Jadi Isteri Gading Martin
Pos-pos Terbaru
- Benahi Ekosistem Otomotif Sumsel, Fariz Montesz Gandeng Arief Purnomo Maju Bursa Ketua IMI Sumsel
- Menyala! Sekda Karawang Dipercaya Bicara Transformasi Layanan Publik di Forum Jakarta Smart City
- Pemerintah Pusat dan Daerah Gelar Rakor Mitigasi Bencana di Karawang
- Ajak Warga Karawang Pelunasan PBB-P2 Sebelum 30 September, Bapenda Beberkan Manfaatnya
- Trailer Menabrak Pohon di Jalan Raya Badami, Sopir Dilarikan ke RSUD Karawang






