Nasional
Polisi Tetapkan Gisel Sebagai Tersangka Video Syur
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka kasus video syur. Gisel dijerat dengan UU Pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya menetapkan Gisel sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Dilansir dari Detikcom, Gisel sudah dua kali diperiksa dalam perkara kasus video syur. Saat itu Gisel masih berstatus sebagai saksi.
Polda Metro Jaya sendiri telah mengirimkan berkas perkara 2 tersangka penyebar video syur ke Kejati DKI. Jaksa kemudian mengembalikan berkas perkara tersebut karena masih ada kekurangan.
Salah satu kekurangannya adalah pemeriksaan Gisel, sehingga penyidik kemudian memeriksa kembali Gisel beberapa waktu lalu. (*)
Sumber: Detikcom

You may like

Penyebar Video Syur Mirip Nagita Slavina Dilaporkan ke Polisi

Polisi Tangkap Pemeran Perempuan Video Syur yang Viral di Garut

Gisel Penyebar Pertama Video Syur, Saksi Ahli Sebut Ada Pidana

Gisella Anastasia Tidak Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya

Roy Suryo: Video Seks Gisel Lebih Sulit Dibongkar Ketimbang Ariel

Gisel Akui Video Syur yang Bereder Adalah Dirinya, Saat Masih Jadi Isteri Gading Martin
Pos-pos Terbaru
- Polres Karawang Tangkap Ayah Tiri Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur
- Muspika Kecamatan Pedes Karawang Gelar Minggon Rutin, Bahas Kebersihan Sampah
- Bupati Ngantor Pakai Mobil Listrik, Sekda Pakai Motor
- Atlet Karawang Terancam Gagal Tanding Di Malaysia, Pelatih Angkat Bicara
- Bupati Pastikan P3K Tidak Dikurangi






