Connect with us

Regional

Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka Pengrusakan Warung Makan Kaki Lima di Karawang

Published

on

KARAWANG – Polres Karawang menetapkan tujuh orang sebagai tersangka perusakan warung makan kaki lima di Jalan Interchange Karawang Barat, Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang pada Jumat (2/9/2022).

“Kami telah melakukan pemeriksa 14 saksi dan diantaranya menetapkan tujuh tersangka pengrusakan warung kaki lima,” kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, pada Senin (5/9/2022).

Ia mengatakan Ketujuh orang itu yakni MYN, HMS, RS, MYD, BY, RF, dan SA.

Tomy menjelaskan kronologi aksi perusakan itu, awalnya para pelaku ini datang ke warung kaki lima tersebut sekitar pukul 17.00 WIB, Jumat (2/9/2022) disaat baru buka. Kemudian memesan makanan, namun karena lama dalam penyajian terjadilah cekcok dan pengrusakan.

“Motifnya mereka minta makan, minta cepat enggak puas. Akhirnya mereka cekcok,” kata Tomi.

Rupanya, oknum pemuda itu tak hanya marah-marah, melainkan juga melakukan pengrusakan.

Tomy menambahkan, pihaknya juga masih mendalami soal dugaan adanya bahwa para pelaku ini meminta uang keamanan atau tidak terhadap warung makan tersebut.

“Perihal itu masih di dalami, sementara motifnya karena belum siap engga sabar terus marah-marah dan ngerusak,” katanya.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan dan dikenai Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Sementara, Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono medapatkan kabar adanya pengerusakan warung makan kaki lima, dia bersama anggota menuju ke lokasi kejadian.

Ia mengatakan sebanyak 14 orang dimintai keterangan. Tujuh di antaranya ditetapkan tersangka.

Aldi mengatakan, akan menindak tegas siapapun pelaku tindakan premanisme. Jika terbukti bersalah, pelaku premanisme bakal dijerat hukuman yang berlaku.

“Saya pastikan siapapun pelaku premanisme yang mengganggu kondusifitas Karawang akan saya libas tanpa ampun. Kalau bersalah kita pastikan mereka akan kita jerat dengan hukum yang berlaku,” tegas Aldi. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement