Connect with us

Regional

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Ladang Ganja di Gunung Karuhun Cianjur

Published

on

INFOKA.ID – Polres Cianjur menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus kepemilikan ladang ganja di Gunung Karuhun, Cianjur. Namun, enam tersangka itu masih dalam pengejaran petugas alias buron.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan dan penelusuran di ladang ganja seluas 10 hektare yang ditemukan di Gunung Karuhun. Mereka diduga kuat pemilik tanaman ilegal tersebut di sejumlah titik.

“Kami sudah menyebar anggota untuk mengejar para tersangka. Identitas keenam orang itu sudah kami kantongi dan segera kami tangkap,” kata AKBP Doni Hermawan, Minggu (10/7/2022).

Ia menyatakan, pihaknya masih melakukan penyisiran di sepanjang lahan Perhutani di Kecamatan Campaka seluas 1.700 hektare. Hal itu dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi tanaman ganja yang tumbuh di kawasan hutan lindung.

“Kami pastikan operasi gabungan akan dilakukan hingga semua bagian hutan lindung dinyatakan bersih dari tanaman ganja,” ujar Doni.

Sebelumnnya, Polres Cianjur menemukan puluhan batang pohon ganja di sisi lain Gunung Karuhun. Pelaku yang menanam ganja itu diduga sama dengan ladang yang lebih dulu ditemukan.

Diketahui, penemuan ladang ganja itu berawal dari laporan seorang pencari madu hutan. Dia mendapati tanaman memabukkan tersebut di dalam hutan. Setelah menerima laporan, polisi mendatangi lokasi untuk memastikan.

Ternyata benar, ratusan batang pohon ganja tumbuh di lahan 10 hektare di dalam hutan lindung Gunung Karuhun milik Perhutani tepatnya di Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka. Dari lokasi ini petugas mengamankan 400 batang ganja yang diperkirakan sudah berusia 2 bulan lebih. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement