Connect with us

Regional

Polisi Tetapkan 5 Tersangka pada Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Published

on

INFOKA.ID – Polisi menetapkan lima orang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat di Jalancagak, Subang, pada Agustus 2021. Kedua korban adalah Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).

Penetapan tersangka itu dilakukan polisi setelah salah satu sepupu dan keponakan korban menyerahkan diri.

“Iya, betul sudah ditetapkan lima tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan, Rabu (18/10/2023).

Surawan mengatakan, saat ini lima orang telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut. Mereka adalah, M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Surawan menjelaskan, M Ramdanu atau Danu merupakan salah seorang pelaku yang telah menyerahkan diri ke polisi. Dia berperan mengambil golok yang dipakai oleh tersangka lainnya yakni Yosep (suami Tuti) untuk mengeksekusi dua korban. Namun, Danu tak terlibat secara langsung ketika mengeksekusi dua korban.

Ia mengatakan pelaku pembunuhan diduga kuat adalah Yosef (suami korban Tuti), karena ditemukan bercak darah di baju pelaku. Oleh karena itu, Yosep langsung ditahan.

“Ada bukti kuat terhadap YH, orang tua korban (Amalia) suami Tuti. Ada bercak-bercak darah di bajunya, dengan bukti yang cukup kuat. Dugaan YH sebagai pelaku maka dilakukan penahanan, karena dari keterangan MR bahwa baju yang digunakan saat malam itu YH mengajak MR ke TKP. Kita memiliki alat bukti kuat terhadap kasus ini dan menetapkan tersangka,” tambah Kombes Pol Surawan.

Selanjutnya, dalam pemeriksaan MR mengatakan bahwa dirinya diminta oleh Yosep untuk datang ke rumah korban dan menunggu di garasi.

“Dari MR, dia pertama diminta oleh YH menemani ke TKP ke rumah korban dia menunggu di garasi ini pengakuannya. Dia diminta mengambil alat golok,” ungkapnya.

Namun, setelah mengambil golok, MR mengaku tidak mengetahui eksekusi yang dilakukan pelaku kepada korban.

Setelah mendengar teriakan dari Amalia, MR masuk ke rumah dan melihat pelaku lain membenturkan kepala Amalia ke dinding.

“Setelah mendengar teriakan dari korban Amal dia masuk ke dalam (rumah) melihat pelaku lain membenturkan kepala Amel ke dinding. Dari pelaku lain belum mengakui perbuatannya,” kata dia.

Ia mengatakan masih menyelidiki motif pembunuhan tersebut. Polisi juga masih mencari bukti lainnya untuk memperkuat pembuktian tindakan kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita masih mendalami motif tersangka. Kita juga masih mengumpulkan barang bukti dan mencari bukti lain yang digunakan untuk melakukan pembunuhan,” katanya.

Sebelumnya, Tuti dan anaknya ditemukan tidak bernyawa di bagasi sebuah mobil Alphard di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa total 124 saksi terkait. Selain itu, penyidik juga melakukan tes DNA terhadap 49 orang di Laboratorium Forensik dan juga membuka hotline untuk masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus pembunuhan tersebut. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement