Regional
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Terkait Acara Viral Pesta Prostitusi Bungkus Night
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ajakan pesta seks bertajuk Bungkus Night.
Poster Bungkus Night sempat viral di media sosial. Berdasarkan poster tersebut, acara itu akan digelar pada 24 Juni 2022 mendatang.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, dari delapan yang dilakukan pemeriksaan hanya empat tersangka yang kita duga bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
“Dari delapan yang dilakukan pemeriksaan, hanya empat tersangka yang kami duga bertanggung jawab atas peristiwa tersebut,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).
Dia memaparkan, keempat tersangka tersebut yakni, ODC selaku Direktur Operasional atau penanggung jawab acara tersebut. Kemudian, DL Manajer Regional, AK Tim Kreatif yang membuat konten, dan MI yang memposting acara tersebut.
Budhi menyebutkan, dari para tersangka ini dijerat dua undang-undang, yang pertama adalah UU Pornografi, UU RI Nomor 44 tahun 2008 Pasal 30 jo Pasal 4. Kemudian, kedua adalah UU ITE, yakni terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di medsos.
Kasus ini berawal dari unggahan foto yang tengah viral di media sosial. Foto itu memuat undangan sebuah acara bertajuk ‘Bungkus Night’.
Kegiatan itu digelar di daerah Wijaya, Jakarta Selatan. Dalam keterangan di poster tersebut pun memuat sejumlah keterangan bermuatan sensual.
Bungkus Night Vol.12, Beyond your wildest sexpetation,” tulis keterangan di poster seperti dilihat Sabtu (18/6/2022).
Keterangan di poster itu juga memuat tarif untuk mengikuti kegiatan tersebut. Tertera biaya kegiatan itu mencapai Rp 250 ribu.
“Special offer! 250k. Bungkus include room. Datang dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!,” lanjut tulisan poster itu. (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Kumpul Kebo, 2 Rumah di Cibadak Sukabumi Dibakar Warga

Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Indramayu

Diduga Jadi Lokasi Prostitusi, Kos-Kosan di Indramayu Digeruduk Emak-Emak

IWO Indonesia Dorong Pemkab Karawang Berantas Bisnis Lendir Berkedok Kos-Kosan

Marak Prostitusi Online, MUI Desak Pemkab Karawang Sanksi Pemilik Kost Dan Hotel

IWO Indonesia Dorong Aparat Bersihkan Praktek Prostitusi Online di Kota Wali
Pos-pos Terbaru
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern
- Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang
- Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
- DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir







