Connect with us

Regional

Polisi Tembak Tiga Pelaku Kasus Curanmor Roda Dua di Tasikmalaya, Barang Bukti 16 Motor Diamankan

Published

on

Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota dan Polsek Indihiang berhasil mengungkap sindikat curanmor roda dua yang sering beraksi di Wilayah Kota Tasikmalaya.

Petugas Polres Tasikmalaya Kota lakukan tindakan tegas terukur terhadap tiga dari empat tersangka karena berupaya kabur.

“Petugas menembak kaki tiga tersangka karena berusaha kabur saat akan menujukkan lokasi motor disembunyikan,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, di Mapolsek Indihiang, Kamis (31/3/2022).

Keempat tersangka yang diamankan tersebut adalah KA (23), RR (30), DS (24), dan AJ (35).

KA, RR, dan DS merupakan warga Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya. Sedangkan AJ warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.

Selain menangkap pelaku, polisi berhasil melacak dan menyita 16 sepeda motor berbagai jenis serta satu mobil Honda Jazz yang berfungsi untuk operasional.

Menurut Kapolres, para pelaku telah beraksi di beberapa lokasi. Di antaranya, di wilayah Kecamatan Indihiang, Tawang, Rajapolah, Cihideung, Kota Tasikmalaya, dan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.

Keempat tersangka memiliki peran masing-masing. KM dan DS bertugas sebagai pemetik dan tersangka AJ berperan sebagai pengendara motor curian.

“Sedangkan RR berperan sebagai penadah dan penyedia kelengkapan dan peralatan dalam melakukan aksinya,” ujar Aszhari.

Modus pencurian, tambah Aszhari, tersangka merusak kunci kontak dengan menggunakan astag dan leter T.

“Kasus curanmor ini terbongkar setelah ada korban yang melapor. Ada tersangka yang ternyata residivis dan identitasnya terlacak setelah salah seorang korban melapor,” ujar Kapolres. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement