Nasional
Polisi Tangkap YouTuber Muhammad Kace di Bali
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Bareskrim Polri menangkap YouTuber Muhammad Kace alias Muhammad Kece yang diduga terlibat dalam konten penistaan agama lewat unggahannya.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Penangkapan itu dilakukan di sekitar wilayah Bali.
“Sudah ditangkap, di Bali,” kata Agus, Rabu (25/8/2021).
Agus mengatakan saat ini polisi tengah membawa yang bersangkutan ke Bareskrim Polri, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hari ini akan dibawa ke Bareskrim,” tambah dia.
Seperti diketahui sebelumnya, Muhammad Kace dilaporkan oleh sejumlah pihak terkait unggahan video di YouTube, yang diduga bagian dari penistaan agama.
Setelah menerima laporan polisi, Bareskrim Polri menilai bukti awal telah cukup, sehingga kasus ditingkatkan ke penyidikan.
Polri juga telah bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), melakukan take down terhadap video YouTuber Muhammad Kece.
Videonya yang dinilai kontroversial, terdapat sekitar 400 video, yang diajukan ke YouTube untuk di-take down setelah dilakukan analisis.
Kabag penum Mabes Polri Kombes Pol. Ramadhan menyatakan video (MK) berpotensi kegaduhan memecah-belah.
Setelah dilakukan analisis, dilakukan verifikasi untuk dilakukan take down, sesuai kewenangannya di Kominfo yang mengajukan kepada otoritas YouTube.
Permintaan ini, ujar Kombes Ramadhan, ini harus direspon jawaban dari YouTube.
Sejauh ini dari 400 video yang diajukan untuk di-take down, 20 di antaranya telah dikabulkan YouTube.
Pengajuan pemblokiran video Muhammad Kece yang kontroversial itu dilakukan sejak Minggu 22 Agustus 2021.

You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang
Pos-pos Terbaru
- Disnakertrans Karawang Kunker ke Sukabumi, Gali Strategi Job Fair Internasional dan Penyerapan 3.500 Tenaga Kerja
- 2026, Pemkab Karawang Bangun 2441 RTLH
- Dua Tahun Ajukan Rutilahu Tak Kunjung Terealisasi, Warga Jayakerta Menangis Berharap Bantuan Bupati Karawang
- Personel Gabungan Laksanakan Patroli KRYD, Polresta Karawang Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
- Polresta Karawang Tangani Laporan Dugaan Kekerasan terhadap Anak, Proses Penyelidikan Dilakukan Satres PPA dan PPO







