Connect with us

Regional

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Terduga Pelaku Rudapaksa Perawat, Mengaku Hubungan Suka Sama Suka

Published

on

INFOKA.ID – Polisi menangkap sopir taksi online yang melakukan rudapaksa terhadap seorang perawat klinik Ammarai Healthcare Jakarta.

Kejadian berawal dari perawat yang pulang dengan memesan jasa taksi online. Pelaku yang diketahui bernama Hendrianto itu saat ini sudah ditahan di Polresta Bogor Kota.

Kepada polisi, pelaku pun telah mengakui perbuatannya. Tak hanya itu, foto pelaku juga telah beredar di beberapa grup WhatsApp.

Ciri-cirinya mirip dengan foto yang diposting oleh Ammarai Healthcare Jakarta, yang terdapat dalam aplikasi GoCar.

“Polda Metro sudah mengamankan driver tersebut dan sudah diperiksa,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Minggu (19/12/2021), dilansir dari Wartakotalive.com.

Menurut Zulpan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kejadian kasus dugaan rudapaksa tersebut berada di wilayah Bogor, Jawa Barat.

“Berangkatnya dari Jakarta Selatan kalau nggak salah, lalu tujuan akhirnya Bogor. Kejadian itu di wilayah Bogor. Jadi Locus Delicti di Bogor, Kabupaten Bogor,” katanya.

Zulpan juga menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya itu. Namun, pelaku mengklaim bahwa peristiwa itu terjadi karena yang dilakukan atas dasar suka sama suka.

“Tetapi dilakukan atas dasar suka sama suka, menurut pengakuannya. Kemudian si wanita ini tidak memiliki suami,” katanya.

Perawat yang menjadi korban pemerkosaan oleh sopir taksi online itu pun telah membuat laporan kepolisian.

Kasus ini, kata Zulpan, nantinya akan dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polres Bogor, lantaran kejadian berada di wilayah Bogor.

“Polda Metro akan melimpahkan ke (Polres) Bogor karena TKP-nya di Bogor,” ujar Zulpan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, pelaku ditangkap tim PPA Polresta Bogor Kota dibantu Unit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediamannya, Jalan Petukangan Utara, Jakarta Selatan, Sabtu (18/12/2021).

“Pelaku diamankan di Petukangan, sekarang ditahan di Polresta Bogor Kota. Kasusnya ditangani Polresta Bogor Kota karena kejadian pencabulannya di Kota Bogor, di wilayah hukum Polresta Bogor Kota,” kata Dhoni, Senin (20/12/2021).

Menurut Dhoni, dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa hasil visum, satu unit ponsel dan satu mobil.

Atas perbuatannya Hendrianto terancam penjara sembilan tahun. Ia dijerat Pasal 289 KUHP. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement