Connect with us

Regional

Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Barang Elektronik Sekolah di Sukabumi

Published

on

INFOKA.ID – Polisi berhasil membekuk pelaku pencurian spesialis pembobol sekolah di Kecamatan Sukaraja, Kabupeten Sukabumi.

Kapolsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota, Kompol Dedi Suryadi mengatakan bahwa terduga pelaku berinisial D (50) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukaraja, pada Sabtu (6/8/2022).

Penangkapan terkait kasus pencurian sejumlah barang elektronik di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Langensari Sukaraja Sukabumi

“Kami berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di SDN Langensari Sukaraja,” ujar Dedi, Senin (8/8/2022).

Lebih lanjut Dedi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Sukaraja setelah menerima laporan polisi terkait peristiwa pencurian yang terjadi di SDN Langensari pada awal bulan Agustus lalu.

“Penangkapan ini bisa dilakukan tentunya berkat kerja keras anggota yang telah bekerja dengan profesional hingga berhasil mengungkap sekaligus menangkap terduga pelaku,” ujar Dedi menambahkan.

Dari terduga pelaku, diamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah obeng, tas ransel warna hitam, tas saung warna cokelat yang sudah dimodifikasi, dan sweater warna abu-abu.

“Sedangkan untuk barang bukti laptop dan infocus, masih dalam penulusuran polisi karena saat ini barang bukti tersebut sudah tidak berada di tangan terduga pelaku,” kata Dedi.

Sebelumnya, peristiwa pencurian tiga unit laptop dan satu unit Infocus milik sekolah terjadi di SDN Langensari pada Senin (1/8/2022) lalu yang mengakibatkan kerugian materil hingga Rp21.800.000. Peristiwa tersebut langsung dilaporkan pihak sekolah ke Polsek Sukaraja.

Seusai menerima laporan, polisi mulai melakukan pengecekan TKP (tempat kejadian perkara), memeriksa sejumlah saksi hingga pada akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui terduga pelaku melakukan tindak pidana serupa di beberapa lokasi di wilayah Sukabumi.

Pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement