Regional
Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan yang Tewas di Kamar Mandi Kontrakan di Cimahi
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Petugas Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap pembunuh perempuan muda berinisial NY (20), warga Kampung Kihapit Barat RT 01/09, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Diketahui, korban dibunuh oleh pelaku inisial RW (46) pada Minggu karena korban menolak ajakan tersangka untuk berhubungan badan.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan RW adalah paman dan tinggal bertetangga dengan korban di Kampung Kihapit, Kelurahan Leuwigajah.
“Tersangka dan korban masih bertetangga dan saling kenal. Dia mengaku masih ada hubungan kerabat, paman dan keponakan. Dia berhasil ditangkap kurun dari 1X24 jam seusai melakukan aksinya (pembunuhan),” kata Kapolres Cimahi saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (19/12/2022).
Ia mengatakan, kejadian pembunuhan ini terjadi pada Minggu (18/12/2022) pukul 10.00 WIB. Berawal saat tersangka datang ke rumah korban dan mengajak NY berhubungan badan. Korban menolak dan melawan.
NY sempat kabur dan bersembunyi dalam kamar mandi di dalam rumah untuk menghindari kejaran dari tersangka. Namun karena kalah tenaga, korban tidak kuat menahan pintu kamar mandi yang didobrak oleh tersangka.
Tersangka kemudian memukul dan menyayat lengan serta leher korban dengan sebilah pisau yang diambil tersangka di lokasi kejadian sehingga membuat korban meninggal dunia.
“Tersangka memukul wajah korban dua kali sehingga tidak sadar diri. Kemudian tersangka mengambil satu bilah pisau dapur di meja makan. Lalu tersangka menyayat pergelangan tangan sebelah kiri dan leher korban hingga bagian urat nadinya putus agar seolah-olah korban meninggal akibat bunuh diri,” ujarnya.
Setelah menghabisi korban, tutur Kapolres Cimahi, tersangka mencari serangkaian alibi untuk mengaburkan peristiwa pembunuhan itu dengan menyampaikan informasi kepada sejumlah saksi di lokasi bahwa korban tewas diduga bunuh diri.
“Tersangka menyampaikan ke saksi lainnya bahwa tersangka menemukan pertama kali korban di tempat tersebut dengan keadaan meninggal dunia, agar patut diduga korban melakukan tindakan bunuh diri,” ungkap Imron.
Akal bulus tersangka akhirnya ketahuan oleh tim penyidik dari Polres Cimahi setelah tersangka yang saat itu masih berstatus saksi dicecar sejumlah pertanyaan. Tersangka pun akhirnya mengakui perbuatannya.
“Alibi saksi (tersangka) bisa dipatahkan oleh penyidik dan mengakui bahwa dialah yang melakukan kejahatan tersebut karena barang bukti sudah kita dapatkan di dalam rumahnya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (*)
Sumber: Berbagai sumber


You may like

Diduga Terkena Benang, Warga Ciampel Meninggal di Atas Motor

Gandeng Kemendagri, FISIP Unsika Gelar SemNas Bahas Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah

Syiar, DPRD NasDem Karawang Dorong DKM dan Muadzin Masjid Dapat Honor Daerah Tahunan

Wujud Solidaritas, Band Hard Rock Metal Karawang, NOEND Bakal Gebrak Panggung May Day di Depan Gedung DPR RI

Srikandi PLN Bersama YBM PLN UP3 Karawang Berbagi Kebahagiaan untuk Masyarakat

Bareng DMI Kecamatan, KUA Telagasari Sosialisasikan Pentingnya ID Masjid Bagi Semua DKM
Pos-pos Terbaru
- May Day 2026: Polres Karawang Pastikan Keberangkatan Buruh ke Monas dan DPR Berjalan Aman
- Diduga Terkena Benang, Warga Ciampel Meninggal di Atas Motor
- Gandeng Kemendagri, FISIP Unsika Gelar SemNas Bahas Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
- Syiar, DPRD NasDem Karawang Dorong DKM dan Muadzin Masjid Dapat Honor Daerah Tahunan
- Wujud Solidaritas, Band Hard Rock Metal Karawang, NOEND Bakal Gebrak Panggung May Day di Depan Gedung DPR RI






